JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah akan menindak tegas Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan oknum penerbit sertifikat kompetensi asli tapi palsu bagi Tenaga Kerja Indonesia.
"Jika BLKLN terlibat dalam beredarnya sertifikat aspal (asli tapi palsu), kita akan tutup izin operasinya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di sela Konvensi Gugus Kendali Mutu
Untuk menghindari terjadinya pemalsuan kembali, bisa saja diterbitkan sertifikat kompetensi TKI dengan format yang baru agar dapat dibedakan dengan format sertifikat yang lama.
"Kalau dari penglihatan kita, sejumlah sertifikat yang baru kita temukan itu kelihatan sama. Jadi, saya sudah instruksikan untuk dikawal sepenuhnya pelatihan calon TKI agar tidak ada kompromi untuk pemalsuan seperti itu," ujarnya.
Muhaimin menjelaskan hingga kini memang belum ada pembekuan terhadap operasional BLKLN maupun pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sehubungan beredarnya sertifikat kompetensi aspal.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Masri Hasyar menuturkan pengawasan terhadap proses pelatihan calon TKI terus dilakukan hingga nanti diterbitkan sertifikat kompetensi yang resmi.
"Proses pelatihan kan hanya 10 hari bagi TKI berpengalaman dengan 100 jam, sedangkan untuk calon TKI baru harus 20 hari. Jadi, jika beredar sertifikat kompetensi aspal maka itu pelanggaran seperti yang ditemukan sekarang ini," katanya.
Saat disinggung mengenai keterlibatan oknum pegawai pemerintah yang terlibat dalam penerbitan sertifikat aspal, Masri tidak mau berkomentar soal tersebut, karena masih dalam proses pengawasan dan evaluasi.(tri/B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar