19 November 2009

SPBU Dibongkar Mal Bebas Berdiri


Kamis, 12 November 2009
JAKARTA, BK
Penertiban Pemprov DKI Jakarta terhadap sejumlah SPBU yang berdiri di jalur hijau, berlangsung sukses. Sejalan dengan telah dibongkarnya beberapa SPBU di Jl Wijaya dan Jl Mataram di Jakarta Selatan, Jl Cilincing Jakarta Utara, dan Jl Daan Mogot Jakarta Barat. Namun publik mempertanyakan, mal yang berdiri di jalur hijau malah tak dibongkar.

"Ada dua yang tersirat, suksesnya pembongkaran SPBU menjadi sinyal bahwa SPBU bukanlah milik, dimiliki, dan memiliki backing 'orang kuat' sehingga sulit ditertibkan seperti imej yang berkembang di masyarakat selama ini. Tapi dengan masih bebasnya mal bermasalah, menjadi sinyal ada backing-nya," papar Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria kepada Berita Kota, di Jakarta, Rabu (11/11).

Di sisi lain, tambahnya, penghentian pasokan BBM kepada 27 SPBU oleh PT Pertamina (Persero) Region III BBM Pemasaran Retail dengan  mengacu surat Sekdar Pemprov DKI Jakarta No 1856—1.824.153 tertanggal 2 oktober 2009, dapat pula diartikan publik, bahwa Pimpinan BBM Retail Region III PT Pertamina melakukan suatu kebijakan yang tak pada tempatnya, karena surat Sekda Pemprov DKI itu sifatnya bukan 'amar putusan'. 

Pertamina pun bukanlah Unit Kerja Pemprov DKI yang wajib dan harus  patuh terhadap 'perintah' tersebut. Penghentian pasokan BBM kepada 27 SPBU tersebut dapat diartikan 'dengan membuat coma SPBU". Padahal secara hukum, pertamina masih terikat perjanjian perdata yang masih berlaku dengan sejumlah SPBU tersebut terkait pasokan. "Berdasarkan Perda DKI No 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta dan UU No 28/2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, masyarakat sebagai warga negara yang hidup dalam negara hukum dan mengutamakan keadilan, hakekatnya berhak melakukan gugatan hukum sesuai peraturan," tegas Sofyan.

"Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pun wajib mengkaji, kenapa SPBU Gas terletak dan beroperasi di Jl Sumenep, Jakarta Pusat, tak masuk dalam 27 SPBU yang dibongkar sesuai Kepgub DKI Jakarta No 728/2009. Padahal jelas-jelas berdiri di jalur hijau. Di sisi lain, ke-27 SPBU itu telah beroperasi jauh sebelum lahirnya Perda No 6/1999 atau UU No 28/2007," imbuh Sofyan. O one


Tidak ada komentar:

Posting Komentar