19 November 2009

Bangunan Liar Dibongkar

berita kota
Jum'at, 13 November 2009

MESKI sering ditertibkan, bangunan liar alias tanpa izin di Kabupaten Bekasi masih saja marak. Sebab itu, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban dengan membongkar semua bangunan tersebut.

Puluhan bangunan liar di sepanjang Kalimalang mulai wilayah Tambun hingga Cibitung, Kabupaten Bekasi, dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kamis (12/11) siang. Penertiban yang mendapat pengawalan dari puluhan polisi dan petugas kejaksaan itu berlangsung aman.

Para pemilik bangunan terlihat pasrah menyaksikan tempat tinggal dan usahanya diratakan dengan tanah menggunakan alat berat. Di tengah kesibukan petugas merobohkan satu per satu bangunan, sejumlah warga tampak sibuk menyelamatkan harta benda dan peralatan rumah tangga mereka.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Bambang Sulaksana saat ditemui di lokasi pembongkaran mengatakan, penertiban bangunan yang didirikan di atas lahan milik Dinas Pengairan itu sebagai lanjutan penertiban yang dilakukan sejak tiga bulan lalu. "Sararan penertiban mulai perbatasan Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang," jelasnya.

Menurut Bambang, penertiban yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur yang diawali surat pemberitahuan. Selain berada di atas lahan pengairan dan jalur hijau, bangunan-bangunan tersebut juga tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan dan meminta agar pemilik segera membongkar bangunannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian warga tidak membongkar sendiri," tandasnya.

Dalam pembongkaran bangunan liar ini, lanjut Bambang, tidak ada pilih kasih. Mengenai sejumlah bangunan yang tidak dibongkar, meski berada persis di pinggir kali, menurut dia, bangunan tersebut dilengkapi IMB. "Sebenarnya sesuai ketentuan, bangunan yang berada 40m dari kali harus dibongkar. Namun, karena pemiliknya memiliki IMB, bangunannya tidak ikut dibongkar. Kalau dibongkar, akan menimbulkan masalah," kilahnya.

Sementara Kapolsek Metro Tambun Selatan AKP Shinto Silitonga mengatakan, keterlibatan anggotanya dalam penertiban bangunan liar itu atas permintaan Satpol PP Kabupaten Bekasi. "Sepanjang pelaksanaan pembongkaran tidak ada hambatan. Kami hanya membantu pengamanan, sedangkan pembongkaran dilakukan Satpol PP," terangnya.

Tidak adanya perlawanan dari para pemilik bangunan, kata Shinto, karena sebelumnya pemerintah daerah telah meminta warga membongkar sendiri bangunannya.

Sementara itu, Muhamad Daya, warga yang sedang membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di dekat lokasi pembongkaran mengaku sangat kecewa terhadap kinerja aparat Satpol PP. Pasalnya, pagar proyek SPBU turut dibongkar. "Saya memiliki IMB, tapi kenapa petugas membongkar pagar saya," katanya dengan nada tinggi. O hem
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar