19 November 2009

10 Becak Terjaring


Selasa, 17 November 2009
JAKARTA, BK
Penertiban becak yang digelar Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Senin (16/11), tidak membuahkan hasil memuaskan. Saat petugas menyisir kawasan Cipinangbesar Selatan, Cipinangcempedak, dan Bidaracina, hanya 10 unit angkutan tanpa polusi itu berhasil dijaring. Padahal biasanya di kawasan itu banyak becak berkeliaran dan mangkal di sejumlah lokasi. Penertiban diduga bocor sehingga hanya beberapa becak saja yang mangkal. 

Kasatgas Satpol PP Kecamatan Jatinegara Luasman Manihuruk mengaku sebelum menggelar penertiban pihaknya menerjukan petugas untuk melakukan pemantauan. "Sebelum menggelar penertiban kami menerjukan petugas untuk melakukan pemantauan di kawasan Jatinegara, Cipinangbesar Selatan, Cipinangcempedak, dan Bidaracina. Tapi sepertinya rencana operasi sudah bocor. Jika tidak, tentu becak yang bakal terjaring jumlahnya jauh lebih banyak," tukasnya.

Seluruh becak yang terjaring langsung diangkut ke kantor kecamatan selanjutnya digudangkan ke kawasan Cakung.

Camat Jatinegara Andri Yansyah menjelaskan, sesuai Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, becak dilarang beroperasi di Jakarta. Namun penarik becak masih saja beroperasi di Jatinegara terutama di kawasan Pasar Ciplak dan Jl Otista. "Kami sudah mengimbau mereka agar tidak lagi menggayuh kendaraan roda tiga itu lantaran sudah dilarang. Jika mereka nekat akan terus diburu petugas," tandasnya. O lia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar