19 November 2009

5 Penumpang KA Didenda Rp50 Ribu


Rabu, 18 November 2009
JAKARTA, BK
Direktorat Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub) menggelar operasi penertiban di Stasiun Kebayoranlama, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). Sasaran operasi adalah para penumpang yang melanggar UU No 23/2007 tentang Perkeretapian, khususnya Pasal 207, tentang Penumpang yang Tanpa Hak Berada Dalam Kabin atau di Atas Lokomotif.

Sayangnya operasi diduga telah bocor, sehingga petugas hanya mencokok lima penumpang yang melanggar. Padahal, biasanya, pada rute Rangkasbitung-Tanahabang banyak penumpang yang kerap berada di kabin atau di atas lokomotif saat perjalanan.

Selanjutnya, kelima penumpang tersebut disidang di tempat dan dikenakan denda Rp50 ribu. Sayangnya, dari lima orang penumpang yang tertangkap, tak satu orang pun yang memiliki dana untuk membayar denda lantaran hanya memiliki uang Rp30 ribu. Bahkan, satu penumpang kedapatan tidak memiliki uang sama sekali. Oleh hakim, penumpang yang bersangkutan akhirnya diputuskan untuk menjalankan hukuman kurungan lima hari di Polsek Kebayoranlama.

Bima Suwarsono, penumpang yang akhirnya diganjar hukuman kurungan mengaku, dirinya memang tak memiliki uang untuk membayar denda. Karenanya, dia siap menjalani hukuman kurungan lima hari. "Saya memang tak punya uang untuk bayar denda, karenanya siap dikurung. Tapi, hidup anak istri saya harus bapak yang tanggung," pintanya.

Mendengar pembelaan tersebut, hakim pun kebingungan dan akhirnya memanggil petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di lokasi. Sebagai solusi, akhirnya PPNS yang enggan disebut namanya itu membayarkan denda lima penumpang tersebut dan memberikan peringatan kepada para penumpang untuk tak mengulangi perbuatannya.

"Saya tak tahu, apakah operasi ini telah bocor duluan atau masyarakat sudah tertib. Bagi kita yang penting adalah, masyarakat tak melanggar hukum," kata Hermanto Dwiatmoko, Direktur Keselamatan & Tehnik Direktorat Perkeretaapian Dephub yang memimpin langsung operasi penertiban.

Ditambahkan, operasi dilaksanakan sebagai implementasi UU No 23/2007 tentang Perkeretapian, khususnya Pasal 207. "Ini merupakan tonggak awal diberlakukannya UU No 23/2007, agar ke depannya pengoperasian KA bisa lebih tertib sejalan adanya penambahan kapasitas sarana perkeretaapian," imbuhnya. Ditegaskannya pula, penertiban akan dilaksanakan secara rutin dan periodik pada lintas Tanahabang-Rangkasbitung dan lintas-lintas lainnya.

Sementara itu, Kahumas Ditjen Perkeretaapian Dephub Muhartono menambahkan, operasi itu juga melibatkan pihak-pihak terkait, antara lain Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Polsek Kebayoran Lama, PT Kereta Api, dan PT KAI Commuter Jabodetabek. Sebelum penertiban, lanjutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui sejumlah spanduk, pamflet, selebaran lainnya di sejumlah stasiun. "Penertiban semacam ini akan dilakukan secara periodik dan akan dilakukan di lintas-lintas lainnya," katanya.

Tujuan besarnya adalah meningkatkan keselamatan dan keamanan khususnya bagi pengguna jasa KA, perjalanan KA, dan pengguna jasa KA umumnya. O omy
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar