19 November 2009

Perusak Polsek Ditahan


Jum'at, 13 November 2009

Berita Kota
Lima dari tujuh orang yang disangka sebagai pemicu perusakan Kantor Polsek Muaragembong, Kabupaten Bekasi, ditahan. Dua orang lainnya masih diburu. Merekalah yang memprovokasi massa hinga bertindak anarkis.

SETELAH melakukan pemeriksaan secara intensif selama lebih dari 24 jam terhadap 40 orang warga yang diamankan, penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perusakan Kantor Polsek Metro Muaragembong. Mereka disangka telah memprovokasi massa saat perusakan terjadi pada Selasa (10/11) malam. Sementara 33 orang warga lainnya yang dipulangkan statusnya sebagai saksi.
 
Menurut Kepala Polres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Herry Wibowo kepada Berita Kota, Kamis (12/11) sore, dari tujuh tersangka, baru lima orang yang ditahan. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian. "Indentitas kedua tersangka sudah kami ketahui. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa kami tangkap," harap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah saksi, kata Herry, dalam penyerangan Kantor Polsek Metro Muaragembong, selain menggerakkan massa, ketujuh tersangka juga meneriakkan kata-kata yang bernada provokasi, seperti rusak, lempar, bakar, dan pukul. "Setelah mendapatkan aba-aba dari ketujuh tersangka, massa merusak kantor polisi dan satu unit mobil patroli hingga rusak parah," tambah Herry.

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap lima orang itu, kata dia, berdasarkan bukti dan keterangan para saksi yang diperiksa secara maraton hingga Rabu (11/11) malam.
 
Tindakan anarkis massa menyerang dan merusak Kantor Polsek Metro Muaragembong, jelas Kapolres, berawal ketika polisi melakukan razia kendaraan bermotor. Dalam razia tersebut polisi menjaring seorang pengendara sepeda motor yang tidak membawa STNK. Polisi kemudian meminta orang tersebut mengambil STNK yang diakuinya tertinggal di rumah. Namun, lanjut dia, ternyata pria itu justru membawa massa untuk melakukan penyerangan ke Kantor Polsek Metro Muaragembong. Kejadian ini, kata Herry, tidak akan menyurutkan tekad polisi untuk terus menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat. "Razia kendaraan merupakan kewenangan polisi, jadi tidak ada alasan untuk tidak melanjutkannya. Kalau memang tidak dilengkapi dengan surat-surat, kendaraan tersebut akan diamankan," tegasnya.

Kapolres menambahkan, sebelum melepaskan puluhan warga yang tidak terbukti terlibat dalam penyerangan tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah tokoh masyarakat setempat di Kantor Desa Cabangbungin untuk diberikan pemahaman.

Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan warga dan tokoh masyarakat itu pihaknya menekankan agar masyarakat memahami tugas dan tanggung-jawab polisi. "Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Saya juga minta agar warga tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan anarkis," kata dia.

Seperti diberitakan, perusakan Kantor Polsek Metro Muaragembong terjadi pada Selasa (10/11) malam pukul 19.30. Selain melempari kantor polisi menggunakan batu, bangku, dan benda keras lainnya, massa juga merusaka mobil patroli yang diparkir di halaman kantor polsek. O hem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar