19 November 2009

Dirazia, Pengamen Nekat Tusuk Satpol PP


Jumat, 20 Nopember 2009

SURABAYA - SURYA - Beralasan baru mendapat uang Rp 3.000, pengamen tua Dadang Setiawan, 65, menolak dinaikkan ke truk. Ia bahkan nekat menusuk lengan Andi Pribadi, 35, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tegalsari, yang sedang bertugas saat itu.

Kejadian yang berlangsung Kamis (19/11) sekitar pukul 11.45 WIB itu terjadi di depan toko buah Hokky, Jl Raya Kedungsari Surabaya.

Saat kejadian Dadang sedang asyik mengamen di depan pintu masuk toko buah Hokky. Dia menyanyikan lagu berjudul Rekayasa yang diciptakan Dadang sendiri.

Tiba-tiba dari arah utara, meluncur mobil patroli dan truk Satpol PP Kecamatan Tegalsari. Sepuluh anggota Satpol PP langsung berpencar di Jl Raya Kedungsari. Melihat keberadaan Dadang yang asyik menyanyi, petugas Satpol PP langsung menariknya. "Ayo naik ke truk," ujar Andi.

Dadang yang terkejut berusaha menghindar. "Aduh pak, jangan. Saya belum dapat uang untuk makan. Ini baru dapat sedikit, baru Rp 3.000," katauja memelas. Namun oleh Andi, Dadang langsung ditarik dan dipaksa naik ke truk Satpol PP. Tak hanya Andi, dibantu dua anggota Satpol PP lainnya, Dadang berusaha diseret naik truk. Karena panik, Dadang kemudian mengeluarkan pisau yang diselipkan di tali gitarnya dan langsung ditusukkan ke lengan kanan Andi.

"Aduh, aku ditusuk," teriak Andi. Mendengar hal itu, anggota Satpol PP langsung merampas pisau dan gitar Dadang. Kemudian gitar itu dipukulkan ke tubuh Dadang hingga hancur. Setelah itu, Dadang dibawa ke Mapolsekta Tegalsari.

Kapolsekta Tegalsari, AKP Totok Sumariyanto, membenarkan kejadian itu dan langsung memeriksa Dadang. Sementara Andi Pribadi langsung dilarikan ke RSU Dr Soetomo untuk diobati.
Ketika ditemui di Mapolsekta, Dadang mengaku dirinya khilaf. "Saya tidak sengaja. Hanya untuk mempertahankan diri saja, karena ditarik-tarik mau dinaikkan ke truk," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap Dadang berasal dari Kabupaten Labuhan, Provinsi Banten. Dia datang ke Surabaya sejak tahun 1980-an dan tinggal di Surabaya dengan status T4 (Tempat Tinggal Tidak Tetap) di sekitar pintu air Jagir dan Stasiun Wonokromo.

Pria yang mengaku telah berusia 65 tahun itu mengaku baru pertama kali ini dia ditangkap Satpol PP. "Sebelumnya saya biasanya berhasil lolos. Tapi hari ini (kemarin-red), mungkin lagi sial saja," ungkap Dadang.

Atas kejadian ini, Dadang pasrah saja. Tentang pisau dapur yang dia gunakan untuk menusuk Andi, ia mengaku mendapatkannya di daerah Manukan, saat mengamen dari rumah ke rumah.
Dadang menggeluti pekerjaan mengamen karena terpaksa, setelah tidak ada yang mau mempekerjakannya lagi karena usia tua. Tiap hari ia mengamen keliling dari satu kampung ke kampung lain selama kurang lebih dua jam.

"Pokoknya saya dapat uang Rp 25.000 sampai Rp 30.000, bisa untuk biaya makan, minum kopi, dan rokok," jelasnya.
Andi sendiri mengalami luka robek di lengan kanannya. Menurut rekan Andi, Wiyono, Andi mengalami luka sedalam 1 cm. "Dia dapat lima jahitan di lukanya," jelas Wiyono.
Kapolsekta Totok mengatakan, atas tindakan Dadang ini, pihaknya menjerat Dadang dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat tahun 1950 tentang senjata tajam. rie


Tidak ada komentar:

Posting Komentar