13 November 2009

Satpol PP Gerebek Gudang Miras Dekat Kantor Polsek


By Republika Newsroom
Jumat, 13 November 2009

Satpol PP Gerebek Gudang Miras Dekat Kantor Polsek FANNY OCTAVIANUS/AMA/ANTARA

BANYUMAS -- Dua gudang minuman keras yang diperkirakan sudah beroperasi cukup lama, Jumat (13/10), digerebek petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas. Ironisnya, kedua gudang miras yang berlokasi di sekitar Pasar Desa Rawalo Kecamatan Rawalo, hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor Polsek Rawalo.

''Gudang itu sudah lama jadi tempat penimbunan miras. Tapi entah kenapa, polisi yang kantornya hanya berjarak sekitar 100 meter dari gudang tersebut, tidak pernah melakukan penggerebegan. Entah karena tidak tahu, atau karena apa,'' kata Tarkim, salah seorang penduduk setempat.

Dalam penggerebegan itu, petugas PP menyita 100 dus miras yang masing-masing dus berisi 12 botol miras berbagai macam merek. Antara lain, merek vodka, mantion, topi miring dan berbagai merek lainnya. Seluruhnya memiliki kandungan alkohol di atas 20 persen.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyumas, Ronny, mengaku belum mengetahui siapa pemilik minuman keras tersebut. Namun untuk bangunan gudangnya, satunya milik Edi Rahmanto (35) dan satunya lagi milik Slamet (40). Keduanya warga RT 1 RW 2 Desa Rawalo Kecamatan Rawalo.

Terkait hasil sitaan itu, petugas Satpol PP yang melakukan penggerebegan langsung mengangkutnya ke dalam truk. Namun untuk pemilik bangunananya, belum dikenakan penahanan. ''Untuk sementara mereka dijerat proses hukum karena melanggar Perda No 13/2001 tentang pengendalian minuman berkadar alkohol lebih dari 10 persen,'' katanya.

Ronny juga menyebutkan, pihaknya tak bisa menjerat keduanya dengan pasal KUHP karena penggunaan pasal itu adalah wewenang pihak kepolisian. ''Karena itu, kita menjeratnya dengan aturan perda,'' tambahnya.

Dalam penggerebegan itu, petugas Satpol PP yang berjumlah sekitar 15 orang, awalnya sempat kesulitan membuka pintu gudang. Hal ini karena baik Slamet maupun Adi Rahmanto, mengaku bukan pemilik miras tersebut.

Namun setelah dipaksa petugas dan diancam akan dibuka paksa, akhirnya adalah keduanya bersedia membuka pintu gudang miras tersebut. Dalam bangunan gudang itulah, petugas mendapatkan lusinan minuman keras yang disimpan bersama minuman karbonasi yang tidak mengandung alkohol. ''Kita menggerebeg di kedua bangunan gudang ini, karena kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa bangunan tersebut sudah lama dijadikan penimbunan miras,'' kata Ronny. eko w/pur



Tidak ada komentar:

Posting Komentar