13 November 2009

Dikira PSK, Ternyata Istri Petugas Parkir



Jumat, 13 November 2009

BANTUL, KOMPAS.com - Dalam razia Kamis malam (12/11), petugas gabungan satuan polisi pamong praja kabupaten Bantul dan Provinsi DIY menangkap 21 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di Pantai Parangkusumo. Namun setelah disidangkan Jumat (13/11) empat orang diantaranya ternyata salah tangkap.

"Salah tangkap sering terjadi. Dulu seorang mahasiswa yang sedang penelitian juga ikut ditangkap. Akhirnya sang dosen yang mengurus langsung," kata Suyono (65), petugas parkir yang istrinya juga menjadi korban salah tangkap malam itu.

Korban salah tangkap tersebut adalah Yulia, Tasrifa, Parsini, dan Nining. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sukusno Aji, mereka dinyatakan bebas dan dipulihkan nama baiknya. Dalam operasi tersebut, petugas tidak menangkap lelaki hidung belang.

Menurut Nining, saat itu ia bersama kawannya sengaja datang dari Solo untuk mencari petunjuk di Cepuri Parangkusumo. "Suami saya sudah lama tidak pulang, makanya saya ke sana berdoa supaya dia pulang. Saya juga minta supaya usaha dagang saya di Solo laris. Saat itu saya sedang di warung, tetapi tiba-tiba ditangkap oleh petugas," katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Yulia yang datang ke lokasi bersama kakak dan anaknya. Namun kedatangan Yulia bukan untuk mencari berkah tetapi sekadar penasaran dengan Cepuri, yang katanya selalu ramai pada saat malam Jumat.

Tasrifa mengatakan, saat ditangkap ia sudah mengaku sebagai tukang parkir bersama suaminya. Ia juga menunjukkan karcis-karcis parkir, namun petugas tak memedulikannya. Lain lagi dengan cerita Parsini yang datang ke lokasi karena ingin meminjam uang kepada salah seorang pemilik warung.

"Saya ke sana bersama teman dan sudah izin dengan suami. Saya mau pinjam uang karena anak saya lagi sakit," katanya didampingi suami dan anaknya.

Untuk 17 PSK yang mengaku melakukan praktek prostitusi di Parangkusumo, Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan sanksi denda Rp 100.000 atau kurungan penjara selama tiga hari. Sebagian besar PSK tersebut berasal dari luar kota seperti Blora, Wonosobo, Malang, Pati, Sragen.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran. Dalam kesaksiannya, para PSK mengaku terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karena tidak ada pilihan lain.
Sent from Indosat BlackBerry powered by 

ENY

Editor: made


Tidak ada komentar:

Posting Komentar