17 November 2009

Penumpang di Atap KA Akan Didenda Rp 15 Juta




Selasa, 17 November 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Perhubungan berencana menggelar operasi penertiban terhadap para penumpang di atap kereta, kabin masinis, dan tempat lain yang bukan peruntukannya.

"Operasi akan dilakukan di Stasiun Kebayoran di lintas Tanah Abang-Rangkas Bitung, Selasa (17/11)," kata Kahumas Ditjen Perkeretaapian Dephub Muhartono saat dihubungi di Jakarta, Selasa pagi.

Dia menjelaskan, operasi itu bekerja sama dengan pihak terkait, antara lain Kejaksaan Negeri ataupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Polsek Kebayoran Lama, PT Kereta Api (KA), dan PT KAI Commuter Jabodetabek.

Penertiban kali ini, kata Muhartono, dalam rangka melaksanakan amanah UU No 23/2007 tentang Perkeretaapain, khususnya Pasal 207. Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.

"Adapun penerapan sanksi pidana dan atau denda bagi penumpang yang tertangkap sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang mengadili," kata Muhartono.

Dia juga menambahkan, sebelum penertiban tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui penerbitan iklan di media elektronik, sejumlah spanduk di stasiun, pamflet, dan selebaran lainnya.

"Penertiban semacam ini akan dilakukan secara periodik dan akan dilakukan di lintas-lintas lainnya," katanya.

Tujuan besarnya adalah meningkatkan keselamatan dan keamanan, khususnya bagi pengguna jasa KA, perjalanan KA, dan pengguna jasa KA umumnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar