11 November 2009
Penertiban Belum Selesaikan Masalah
Rabu, 11 November 2009
Semarang, Kompas - Penertiban penambang liar bahan galian golongan C atau lahan pasir belum dapat menyelesaikan masalah. Perlu kerja sama dengan masyarakat setempat untuk turut menjaga wilayahnya dari para penambang liar.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Teguh Dwi Paryono seusai pertemuan dengan Komisi D DPRD Jateng di Kota Semarang, Selasa (10/11).
Tim terpadu yang menangani masalah itu menertibkan 57 kasus penambangan secara mekanik dan 1.100 kasus penambangan yang dilakukan manual. Padahal, hanya ada 12 izin penambangan di pemerintah provinsi.
"Sulit dikendalikan. Pasir Merapi sangat diminati karena memiliki kualitas terbaik. Apalagi, permintaan pasir untuk pembangunan sangat besar," kata Teguh.
Teguh memperkirakan ada sekitar 3.000-4.000 orang yang menambang pasir secara liar di lereng Gunung Merapi. Mereka datang dari wilayah lain di luar Kabupaten Magelang.
Wilayah penambangan yang sebelumnya dilokalisasikan hanya 5,0 hektar di lereng Merapi, meluas hingga masuk wilayah Taman Nasional Merapi-Merbabu sehingga kawasan konservasi itu rusak parah.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Jateng Djoko Sutrisno mengatakan, kerusakan karena penambangan liar disebabkan minimnya pengawasan. Setelah izin penambangan keluar, aparat atau pemerintah daerah tidak mengawasi pelaksanaannya.
"Penambangan galian C harus disertai upaya reklamasi. Misalnya, menyisihkan tanah subur di lapisan paling atas sebelum menggali. Setelah penggalian, tanah subur dikembalikan agar fungsi tanah tak terganggu," ujarnya. (UTI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar