19 November 2009

65 Penumpang KA Terjaring Operasi


Kamis, 19 November 2009    
JAKARTA--MI: Sedikitnya 65 penumpang Kereta Api (KA) KRL Jabotabek di lintas Bogor-Jakarta terjaring operasi penertiban tim terpadu Departemen Perhubungan di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta.

"Dari jumlah itu 50 orang terjaring sebagai penumpang di atas atap kereta," kata Direktur Keselamatan dan Teknik Prasarana, Hermanto Dwiatmoko saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/11) pagi.

Hermanto menegaskan, operasi penertiban langsung dipimpin Dirjen Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan dan didukung pihak terkait antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perkeretaapian, kepolisian setempat dan kejaksaan negeri.

Menurut Kahumas Ditjen Perkeretaapian Muhartono, selain 50 orang itu, 10 penumpang lain terjaring di kabin masinis atau seputar lokomotif dan lima lainnya di persambungan kereta (bordes).

Hermanto melanjutkan, operasi tersebut adalah amanah Undang Undang Nomor 23/2007 tentang Perekeretaapian yang sangat jelas melarang bagi penumpang KA, menempati yang bukan peruntukannya. "Penumpang tidak boleh menempati di atas atap, bordes, kabin masinis dan bergelantungan di lokomotif serta di gerbong (kereta barang) atau tempat lain yang bukan peruntukannya," kata Hermanto.

Bahkan pada pasal 207 UU No 23/2007 itu, ancaman pidananya denda maksimal Rp15 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan.

Hermanto mengatakan, pada operasi itu sekaligus akan diadakan penindakan secara hukum di tempat. "Seperti sebelumnya di Stasiun Kebayoran Baru di lintas Tanah Abang-Rangkas Bitung," katanya.

Dari lima penumpang yang terjaring, salah satu penumpang yang ditangkap di dalam kabin masinis terkena hukuman denda Rp50.500 dan atau kurungan tujuh hari, sedangkan empat lainnya yang ditangkap di bordes, didenda Rp40.500 dan atau kurungan lima hari. Kemudian, terhadap puluhan penumpang yang terjaring operasi di Stasiun Pasar Minggu itu, kata Muhartono saat dihubungi pukul 09.15 WIB, juga akan segera disidang di tempat.

"Saat ini sedang disidik oleh PPNS Dephub, didampingi petugas kepolisian, setelah pemberkasan diteruskan sidang di tempat," kata Muhartono. (Ant/OL-01)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar