17 November 2009

30 Gerai Ritel di Jakarta Langgar Aturan Jarak Pasar


Rabu, 18 November 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sedikitnya 30 gerai ritel moderen tercatat melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2002 tentang Jarak Antara Pasar Modern dan Pasar Tradisional. Pada perda disebutkan bahwa pasar tradisional dan pasar modern harus berjarak minimal dalam radius 2,5 kilometer.

"Akibatnya (pelanggaran) setidaknya 75 pasar tradisional terpukul karena ritel yang melanggar perda tersebut," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Prabowo Subianto, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa (17/11).

Berdasarkan catatan APPSI, 30 gerai ritel yang dianggap melanggar Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2002 di antaranya adalah Carrefour Lebak Bulus, Giant Point Square, Carrefour Kramat Jati, dan Pusat Grosir Cililitan. Selain itu, disebutkan pula pelanggaran dilakukan oleh Giant Kalibata, Giant Plaza Semanggi, Season City (Carrefour), Alfamart Angke.

APPSI juga mencatat, secara umum pasar tradisional di Jakarta mengalami penurunan jumlah omzet. "Omzet menurun 35 persen dari tahun ke tahun," kata Prabowo. Dia juga mengungkapkan bahwa tingkat hunian sejumlah pasar berkurang. "Tingkat hunian kurang dari 80 persen. Bahkan ada yang tingkat huniannya hanya 30 persen," ujar Prabowo.

Dalam catatan APPSI disebutkan pasar-pasar yang tingkat huniannya sudah berkurang. Di antaranya Pasar Sindang, Pasar Tugu, Pasar Sinar, Pasar Pademangan, Pasar Kebon Bawang dan pasar Enjo. Selain itu, beberapa pasar lain di antaranya Pasar Cipinang Muara, Pasar Cibubur, Pasar Ciracas, Pasar Bataputih, dan Pasar Mede.

Anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid Ahmadi membantah adanya pelanggaran peraturan oleh pebisnis ritel. "Jika dibedah lagi, peraturan daerah tersebut, dapat diketahui peraturan jarak pasar dalam radius 2,5 kilometer berlaku untuk pasar lingkungan," tukas dia.

Pasar lingkungan, lanjut Satria, adalah pasar yang dekat dengan pemukiman padat. Sedangkan, usaha ritel berlokasi di dekat pasar wilayah.

Ketua Pelaksana Harian Aprindo, Tutum Rahanta mengungkapkan, keberadaan usaha ritel di suatu lokasi tidak lepas dari keberadaan bangunan gedung perbelanjaan. Pada saat pengajuan izin pembangunan pusat perbelanjaan kepada pemda, tentunya sudah dicantumkan kegiatan dan usaha apa saja yang akan ada di dalamnya.

"Dengan dibukanya suatu pusat perbelanjaan tentu kesempatan bagi kami untuk mengisi ruang di dalamnya. Misalnya meski bukan usaha ritel milik saya yang menempati, pasti usaha ritel lain akan masuk. Jadi, jangan selalu kami yang disalahkan," kilah dia.

Ketua Aprindo, Benjamin Mailool mengatakan sebetulnya pasar tradisional dan ritel modern bisa berdampingan. "Sebab masing-masing memiliki keunggulan yang berbeda," kata dia. Benjamin lalu mengungkapkan keunggulan pasar tradisional yang bisa mempertahankan kesegaran produk yang dijual dan bisa ada interaksi tawar menawar.

EKA UTAMI APRILIA 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar