16 November 2009

PSK Didenda Ringan, Satpol PP Kecewa



Senin, 16 November 2009
BANTUL, KOMPAS.com - Ringannya denda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bantul kepada 17 pekerja seks komersial, membuat satuan polisi pamong praja kabupaten Bantul kecewa. Mereka tidak yakin keberadaan PSK di Bantul khususnya di Pantai Parangkusumo bisa diberantas, bila dendanya terlalu ringan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Kandiawan, Senin (16/11) mengatakan, putusan pengadilan yang menetapkan denda Rp 100.000 atau pidana kurungan selama tiga hari pada sidang tindak pidana ringan, Jumat (13/11) tidak akan memberikan efek jera.

Dengan denda sekecil itu mereka bisa langsung membayar dan pulang karena denda biasanya dibayar oleh para germonya. Dalam sidang-sidang PSK sebelumnya dendanya lebih besar dari Rp 100.000. "Tentu saja putusan kemarin itu mengecewakan kami, tetapi kami tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007, PSK di Kabupaten Bantul diancam pidana hukuman 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Dalam sidang-sidang sebelumnya, sanksi denda berkisar Rp 500.000 tiap PSK, sementara pemilik losmen bisa sampai Rp 1 juta.

Pantai Parangkusumo dan Pantai Samas menjadi tempat mangkal para PSK. Di Parangkusumo khususnya setiap malam Jumat Kliwon dan Selasa Kliwon jumlah PSK bisa mencapai 800 orang. Sebagian besar dari luar kota seperti Sragen, Semarang, dan Surakarta. "Keberadaan mereka banyak dikeluhkan masyarakat," katanya.

Menurut Kandiawan jumlah PSK tersebut sudah berkurang karena pihaknya sering melakukan razia. Sebelumnya jumlah PSK di Parangkusumo bisa mencapai 1.000 orang. Ia berharap pihak pengadilan bisa memberikan sanksi berat supaya ada efek jera sehingga keberadaan mereka terus berkurang.

Menanggapi kekecewaan tersebut, Hakim Sukusno Aji yang menangani sidang PSK mengatakan keputusan denda sudah sesuai dengan motivasi dan latar belakang para PSK. "Denda segitu menurut saya sudah sesuai dengan keadilan. Kalau ada yang kecewa itu hal biasa," katanya.

Dalam razia Kamis malam (12/11), Satpol PP Bantul menjaring 21 orang yang diduga PSK. Setelah disidangkan hanya 17 orang yang terbukti, sementara sisanya salah tangkap. Dalam kesaksiannya, para PSK mengaku terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karena tidak ada pilihan lain. Mereka juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar