16 November 2009

Pemilik Sepeda Motor Tidak Berhak Terima Raskin


Sabtu, 14 November 2009
Jambi (ANTARA News) - Pemilik sepeda motor baik kendaraan tersebut masih dalam status kredit atau pun sudah lunas tidak berhak menerima beras bagi keluarga miskin (Raskin), karena dinilai termasuk dalam kelompok keluarga mampu.

Kabid Pelayanan Publik Perum Bulog Jambi, Damin Hartono Roestam di Jambi, Sabtu mengatakan, sebelumnya ada 14 kriteria atau sayarat untuk menentukan keluarga yang berhak menerima raskin dengan harga Rp1.600/kg.

"Sejak satu tahun terakhir syarat tersebut bertambah yakni bagi yang memiliki sepeda motor tidak berhak, karena dinilai berasal dari keluarga mampu," katanya.

Keluarga yang menerima Raskin disebut rumah tangga sasaran (RTS) itu, sebelumnya banyak berasal dari gilonmgan menengah, karena sebagian besar mereka memiliki sepeda motor.

Ke depan, pemerintah daerah diminta lebih selektif memilih dan memilih dengan menerapkan syarat miskin supaya beras bersubsidi itu dalam penyalurannya tepat guna dan sasaran.

Ia menuebutkan, kendati syarat untuk menentukan RTS sudah ada, namun yang berhak memilih dan menentukan adalat aparat pemerintah setempat, Bulog hanya berfungsi menyalurkan hingga ke titik distribusi kota atau kabupaten sesuai pagu yang ditetapkan.

Manangapi pagu Raskin untuk Provinsi jambi 2010 Damin belum bisa menyebutkan, karena hingga saat ini masih diperhitungkan oleh pemerintah pusat sesuai usulan RTS di tiap daerah.

Pada 2009 Provinsi Jambi mendapat jatah Raskin 28.960 ton bagi 199.729 RTS atau 15kg/RTS/bulan selama 12 bulan, dengan harga tetap Rp1.000/kg.

Kebijakan pemerintah pusat selama dua tahun terakhir menaikkan harga Raskin dari Rp1.000/kg menjadi Rp1.600/kg, sementara untuk Provinsi Jambi tetap membayar dengan harga Rp1.000/kg.

Harga Rp1.000/kg untuk RTS Provinsi Jambi itu karena pemerintah daerah mensubsidi sebesar Rp600/kg, yakni Rp300 melalui APBD Provinsi Jambi dan Rp300 disubsidi melalui APBD pemerintah kota dan kabupaten.

"Secara nasional Raskin untuk 2010 masih tetap diberikan, dengan harga Rp1.600/kg, namun untuk subsidi di Provinsi Jambi apakah masih Rp1.000/kg belum ada keputusan," kata Damin Hartono Roestam. (*)

COPYRIGHT © 2009



Tidak ada komentar:

Posting Komentar