17 November 2009

Ditjen KA Razia Penumpang Nakal


Albert Ade


17/11/2009
Liputan6.com, Jakarta: Untuk menertibkan pengguna jasa kereta api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) merazia penumpang nakal di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). Razia yang melibatkan petugas keamanan kereta serta polisi itu menangkap lima penumpang.

Kelima penumpang itu diketahui tidak memiliki tiket serta melanggar aturan, seperti naik di lokomotif kereta. Mereka yang menyalahi aturan disidang di tempat dan membayar denda sesuai ketentuan.

Penertiban ini masih bersifat sosialisasi dan tentunya mengacu pada Undang-undang Perkeretaapian. Berdasarkan undang-undang tersebut, apabila terjadi pelanggaran maka penumpang kereta yang melanggar bisa dikenakan sangsi hingga tiga bulan mendekam di penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar