16 November 2009

Dephub Gelar Operasi Penertiban Penumpang KA



Selasa, 17 November 2009


JAKARTA--MI: Departemen Perhubungan (Dephub) berencana menggelar operasi penertiban terhadap para penumpang di atap kereta, kabin masinis, dan tempat lain yang bukan peruntukannya.

"Operasi akan dilakukan di Stasiun Kebayoran pada lintas Tanah Abang-Rangkas Bitung, Selasa pagi (17/11)," kata Kahumas Ditjen Perkeretaapian, Dephub, Muhartono saat dihubungi di Jakarta, Selasa pagi.

Ia menjelaskan, operasi itu bekerja sama dengan pihak terkait antara lain, Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Polsek Kebayoran Lama, PT Kereta Api, dan PT KA Commuter Jabodetabek.

Penertiban kali ini, kata Muhartono, dalam rangka melaksanakan amanah UU No 23/2007 tentang Perkeretaapain, khususnya pasal 207. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong atau di bagian kereta yangb peruntukannya bukan untuk penumpang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

"Sedangkan penerapan sanksi pidana dan atau denda bagi penumpang yang tertangkap sepenuhnya menjadi kewenangan Hakim yang mengadili" kata Muhartono.

Dia juga menambahkan, sebelum penertiban tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui penerbitan iklan di media elektronik, sejumlah spanduk di stasiun, pamflet dan selebaran lainnya. "Penertiban semacam ini akan dilakukan secara periodik dan akan dilakukan di lintas-lintas lainnya," katanya.

Tujuan besarnya, tambah Muhartono, adalah meningkatkan keselamatan dan keamanan khususnya bagi pengguna jasa kereta api, perjalanan kereta api dan pengguna jasa kereta api umumnya. (Ant/OL-06)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar