17 November 2009

41 Pelanggar Lalin Ditindak


Oleh : Suwarno

KabarIndonesia - Tanjungpinang, Sebanyak 41 pengendara kendaraan bermotor roda Dua dan Roda Empat di tindak oleh Satuan Polisi Lalulintas Polresta Tanjungpinang Senin (17/11) saat menggelar operasi Razia Rutin di Jalan Basuki Rahmad Pamedan Tanjungpinang.

Ke 41 pengendara tersebut dikenai sangsi berupa 11 Buah SIM ditahan, 6 Lembar STNK ditilang/ditahan, 23 Unit Kendaraan Roda Dua ditahan dan 1 Unit Kendaraan Roda Empat ditahan.

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang melalui Komandan Tim operasi/Kanit Laka Ipda Imawan Rantau kepada wartawan mengatakan bahwa operasi Razia tersebut merupakan Rengiat Rutin Polresta Tanjungpinang untuk menertibkan berlalulintas di Jalan Raya.

Dalam operasi penertiban lalulintas tersebut dengan sasaran Kelengkapan kendaraan meliputi, STNK, Spion, Plat Nomor, Knalpot dan standar kendaraan, sedangkan untuk kelengkapan pengendara meliputi Helm dan SIM.

Operasi ini berdasarkan Surat Perintah dari Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang nomor  240 / XI /2009 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Nopember 2009 untuk menciptakan Kamtibselcartas. Suwarno


Tidak ada komentar:

Posting Komentar