Humala Nasution
02/08/2009
02/08/2009
Liputan6.com, Tanjungpinang: Sebanyak 261 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, 130 di antaranya perempuan, yang dideportasi pemerintah Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (1/8) malam. Mereka kebanyakan berasal dari Jambi, Lombok, Nusatenggara Barat; Madura, Jawa Timur, dan Flores, Nusatenggara Timur.
Sebelum dipulangkan, para TKI menjalani hukuman di beberapa penjara Malaysia. Kebanyakan mereka dihukum karena pelanggaran keimigrasian, termasuk di antaranya tak memiliki surat izin kerja di Negeri Jiran. Selama mendekam di penjara di Malaysia, para TKI ini diperlakukan tak manusiawi oleh petugas penjara, termasuk dicambuk. Simak selengkapnya di video berita ini.(AIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar