OLEH: DEYTRI ARITONANG
Sinar HarapanJakarta - Orang tua murid diminta untuk mewaspadai pungutan liar dari pihak sekolah menjelang penerimaan siswa baru (PSB). Masih banyaknya pungutan liar yang membebani orang tua murid itu diduga akibat adanya setoran dari pihak sekolah kepada oknum Dinas Pendidikan Jakarta.
Penegasan itu disampaikan Manajer Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dan pengamat pendidikan Lody Paat. Keduanya dihubungi SH, Selasa (23/6) siang.
Sebelumnya, orang tua calon murid SD Negeri 02 Petang Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengeluh adanya pungutan penerimaan siswa baru (PSB). Pungutan sebesar Rp 200.000-500.000 dikenakan bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya yang usianya belum mencapai tujuh tahun.
"Agak terlalu jauh memang kalau kita berpikir ada setoran dari sekolah ke oknum Dinas Pendidikan. Namun, penelusuran kami (ICW - red) memang membuktikan demikian," ujar Ade.
Setoran itulah yang akhirnya membuat pemda melempem dan tidak menindak tegas kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, ada dua bentuk setoran dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Yang pertama adalah bentuk setoran yang langsung diberikan pihak sekolah. Ia menyebutnya sebagai setoran in-prestige.
Kedua, disebut pressure atau setoran tekanan. Oknum Dinas Pendidikan Jakarta sengaja meminta sejumlah setoran kepada pihak sekolah agar semua program sekolah diloloskan dan pelanggaran-pelanggarannya tidak ditindak.
Pungutan liar kepada orang tua di sekolah dan setoran gelap menurut Ade memperlihatkan tidak adanya mekanisme kontrol yang jelas dan dijalankan dengan baik oleh pemda. Dia mengatakan, alasan otonomi sekolah menjadikan pihak sekolah mengeksploitasi orang tua murid.
Ia menyatakan, penetapan sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar aturan tidak dijalankan dengan ketat hingga pungutan liar di sekolah terus berulang setiap tahun. "Pihak sekolah berpikir, setiap pelanggaran pasti akan dimaafkan. Tidak ada efek jera dalam sanksi yang dikenakan pelanggar. Akhirnya, sekolah-sekolah lain malah ikut melakukan penyimpangan," tukasnya.
Dia menilai, hampir tidak ada sanksi yang diberikan pemda tehadap kepala sekolah yang menyimpang.
Tidak Tegas
Sementara itu, Lody Paat menilai, bertahun-tahun pelanggaran di sekolah terus terjadi mengindikasikan adanya keterlibatan oknum Dinas Pendidikan. Dia mengatakan, Pemda Jakarta tidak serius menangani Program Wajib Belajar Sembilan Tahun. Hal itu terbukti dari masih seringnya orang tua murid dieksploitasi agar dapat menyekolahkan anaknya di sebuah sekolah.
Menurutnya, pemda juga tidak serius membenahi setiap penyimpangan yang terjadi di ranah pendidikan di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Taufik Yudi Mulyanto yang dihubungi SH, Selasa (23/6) pagi, telepon genggamnya sedang tidak aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar