24 Juni 2009

Tidak Miiliki IMB, Tempat Wisata Disegel

Senin, 22 Juni 2009
Penulis : Dede Susanti

MI/DEDE SUSIANTI

BOGOR--MI: Pemerintah Kabupaten Bogor, Senin (22/6) menyegel Taman Wisata Matahari di Jalan Raya Puncak, Km 77, Cisarua. Penyegelan dilakukan karena tempat wisata yang berada di kawasan Puncak itu tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Semua bangunan di sini tidak mempunyai IMB. Sesuai aturan yang ada kami menyegelnya," kata Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Yasin Zaenuddin.

Menurut Yasin, selain tidak mempunyai IMB, penyegelan dilakukan karena di lokasi wisata tersebut terdapat empat unit bangunan sudah ber-IMB, tapi menyalahi fungsinya. Yasin menyebutkan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya mengaku sudah beberapa kali memberi teguran kepada managemen TWM agar secepatnya mengurus perizinannya.

"Tapi peringatan yang kami layangkan tidak digubris. Mereka tetap beroperasi dan dipadati ribuan pengunjung dari berbagai daerah," katanya. (DD/OL-06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar