11 November 2009

Polisi Diminta Tahan Penjual dan Penadah Raskin

   
 11 November 2009

Kasus Raskin Desa Hangalande

Ende, NTT Online- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko diminta segera
menangkap dan menahan pelaku penjualan dan penadah (pembeli) beras untuk
masyarakat miskin (raskin) di Desa Hangalande, Kecamatan Kota Baru yang
ditangkapnya beberapa waktu lalu. Sebab, kasus ini sudah menjadi
keprihatinan masyarakat luas

Permintaan ini dilontarkan Ketua Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat
DPRD Ende, Gabriel Dala Ema kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Jumad
(6/11). Gabi Ema mengatakan,  patut dipertanyakan jika kasus yang katanya
tangkap tangan itu belum juga ditetapkan tersangkanya. Padahal, polisi sudah
menahan dan mengamankan 4,8 ton beras yang jelas-jelas merupakan raskin.

Terhadap para pelaku yang terlibat dalam jual beli raskin, kata Ema, baik
itu Kepala Desa Hangalande Gerardus Friedrich Gani selaku penjual maupun
Andi Suryadarma alias Leang selaku pembeli atau penadah harus ditangkap dan
ditahan polisi. Mereka tidak boleh dibiarkan berkeliaran bebas begitu saja
karena akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di daerah ini.

"Tidak ada kata tawar menawar. Pelaku siapapun dia sekarang harus ditahan.
Itu perlu agar rakyat tahu siapa dalang di belakang kasus ini. Dan paling
penting, agar para pelaku ini tidak mengulangi perbuatannya lagi,"
tandasnya.

Polisi, kata dia, tidak boleh mengulur-ulur lagi penahanan terhadap para
tersangka, dan jangan sekali-kali memberikan penangguhan penahanan karena
dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya.

Polisi, kata Ema diingatkan untuk tidak main-main dalam kasus ini. Kasus
seperti ini jika tidak ditangani serius akan mejadi preseden buruk. Proses
hukum, harus tetap berjalan agar bisa diketahui secara jelas siapa yang
salah dan siapa yang benar dalam kasus ini.

"Saya sangat curiga kalau kasus ini barang buktinya ditahan lalu tersangka
dibiarkan bebas begitu saja. Ini logikanya di mana. Biarkan pelakunya
berkeliaran tanpa beban. Ini timbulkan kecurigaan besar, ada apa di balik
itu," tanyanya.

Ema mengimbau agar sebaiknya beras itu dikembalikan dan dibagikan kepada
masyarakat. Namun hal itu perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak
kejaksaan dan pengadilan agar tidak menjadi penghambat dalam proses hukum
lebih lanjut. Hal itu demi menghindari rusaknya raskin akibat disimpan
terlalu lama.

"Saya siap bantu bagikan raskin kepada masyarakat yang berhak sesuai data
peruntukannya," ujarnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Role saat ditelepon
Flores Pos mengatakan, terkait penanganan kasus raskin Desa Hangalande,
setelah melalui pemeriksaan para saksi, penyidik telah  menetapkan dua orang
tersangka masing-masing Kepala Desa Hangalande, Gerardus Friedrich Gani dan
Andi Suryadarma alias Leang.

Kades Hangalande Gerardus Gani dijerat pasal penggelapan sedangkan Andi
alias Leang dijerat pasal penadahan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka,
keduanya sempat ditahan setelah dikeluarkannya surat perintah penahanan
masing-masing untuk Andi alias Leang pada 30 Oktober dan kades sudah lebih
dulu diterbitkan.

Setelah mendekam selama dua malam di sel Polsek Detusoko, Kades Gerardus
Gani mengajukan surat penangguhan penahanan. Sedangkan Andi alias Leang
mengajukan surat penangguhan penahanan setelah selama lima malam mendekam di
sel. Terhadap permohonan penangguhan penahanan mereka ini, kata Role telah
dikabulkan.

Pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan Kades Gerardus Gani karena dia
sebagai kepala desa yang mempunyai tugas-tugas penting melayani masyarakat.
Sedangkan kepada Andi alias Leang karena kondisi kesehatannya yang kurang
baik. Selain itu, keduanya diyakini tidak melarikan diri, menghilangkan
barang bukti dan dijamin tidak melakukan perbuatan yang sama. Andi alias
Leang juga memberikan jaminan berupa orang yang dalam hal ini adalah pihak
keluarganya.

Kendati para tersangka sudah ditangguhkan penahanannya, kata Role,
penanganan kasus ini akan tetap berjalan. Pihaknya juga sudah mengajukan
surat permohonan kepada Kepala Bulog Ende untuk menunjuk salah satu staf
untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

"Surat sudah kita masukan tapi belum ada penunjukan siapa yang memberikan
keterangan. Kita sangat harapkan bantuan dari kepala Bulog," pintahnya.

Jika semua saksi sudah diperiksa termasuk saksi yang turut serta dalam
membantu pengangkatan dan pengangkutan, penyidik akan menganalisa keterangan
itu. Jika dari hasil analisa ada perbedaan-perbedaan maka akan dilakukan
konfrontir.

Dia mengakui, dalam penanganan kasus ini, pihaknya tetap membuat laporan
kemajuan kepada atasan agar proses kasus ini tetap dipantau kemajuannya.
"Kita juga transparan terhadap semua pihak. Kritik dari Dewan juga kita
terima karena mereka juga berhak mengawasi proses kasus ini," katanya.
Flores Pos


Tidak ada komentar:

Posting Komentar