24 Oktober 2009

TKI Kirim Rp 3,5 M Per Bulan ke Sumut

Senin, 12 Oktober 2009


Medan, Kompas - Tenaga kerja Indonesia yang berada di Malaysia setiap bulan mengirimkan dana segar Rp 3,5 miliar kepada keluarganya di Sumut. Dana itu diperkirakan meningkat seiring bertambahnya jumlah TKI formal yang masuk ke Malaysia, setelah membaiknya kondisi perekonomian sejak Juni.


"Tiap bulan setiap TKI rata- rata mengirimkan Rp 500.000 atau 200 hingga 300 ringgit kepada keluarganya," tutur Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumatera Utara Sumadi Muksin, Jumat (9/10). Jumlah TKI yang dikirim dari Sumut pun meningkat sejak Juni karena kondisi perekonomian di Malaysia semakin membaik.


Hingga September 2009 tercatat 7.369 TKI yang berangkat ke Malaysia dari Sumut. Sebanyak 5.414 TKI berasal dari Sumut, sisanya, 1.955 TKI, dari luar Sumut.


Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ade Adam Nuh mengatakan, sebagai daerah kantong TKI di Sumatera, Sumut selayaknya memiliki pelayanan TKI satu atap. Dengan demikian, TKI tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk mengurus dokumen.


Jika Sumut berhasil membuat layanan TKI satu atap, Sumut akan menjadi provinsi kedua yang memiliki layanan tersebut setelah Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain NTB dan Sumut, kantong-kantong TKI berada di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Palembang, dan Jawa.


Sumadi mengatakan, mulai November depan, pelayanan satu atap akan diujicobakan dari yang sederhana, seperti pengurusan asuransi sebagai syarat mendapatkan surat keterangan tenaga kerja luar negeri (SKTKLN).


Untuk mendapatkan SKTKLN itu, ada delapan syarat administrasi yang harus dipenuhi, di antaranya, TKI diwajibkan membayar dana pembinaan perlindungan penempatan tenaga kerja Indonesia (DP3TKI) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 sebesar 15 dollar AS ke BRI. TKI juga diwajibkan membayar asuransi ke perusahaan asuransi TKI dengan tarif Rp 170.000 selama satu tahun. Pelayanan itu selama ini berada di tempat terpisah.


Namun, layanan satu atap yang melibatkan berbagai pihak, seperti Konsorsium Asuransi TKI, Disnaker, Polda Sumut, BP3TKI Sumut, Imigrasi, Satuan Kesehatan, dan Biro Pemberdayaan Perempuan, baru akan bisa dilakukan pada 2010. (WSI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar