Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia berkeberatan dengan usulan Indonesia untuk memasukkan masalah gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam negosiasi moratorium atau penempatan kembali TKI di negara itu.

"Lanjutan moratorium itu sedang dalam tahap negosiasi serius antara Indoesia dan Malaysia soal gaji TKI agar dapat ditentukan angkanya dalam kesepakatan kedua belah pihak," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Tumbur Gultom, di Kupang, Sabtu.

Menurut Gultom, data yang diperoleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pengguna jasa TKI di Malaysia saat ini rata-rata menggaji TKI antara 400 - 650 ringgit atau Rp 1,2 - 1,8 juta.

Dalam rapat lanjutan moratorium itu, Indonesia mengusulkan gaji TKI dinaikkan menjadi 650 - 800 ringgit atau Rp 1,8 juta - Rp 2,4 juta.

Menurut Gultom, masalah gaji TKI di Malaysia tidak ditentukan oleh pemerintah, tetapi oleh majikan dan pekerja. Saat ini 230.141 TKI bekerja di Malaysia.