21 Oktober 2009
Samarinda, CyberNews. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang sering ditangkap pihak Kepolisian Diraja Malaysia yang sebenarnya memiliki dokumen resmi, tetapi karena paspornya ditahan majikan, sehingga dianggap TKI ilegal.
"Jika TKI mengajukan cuti dan ingin ke Indonesia, maka majikan mereka menahan paspor TKI, sehingga ketika ada pemeriksaan atau razia aparat setempat, mereka dianggap ilegal, kemudian ditahan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Malfa Asdi, Rabu (21/10).
Ia mengatakan TKI yang ingin cuti itu diberi surat dari majikan, padahal surat izin cuti itu tidak kuat sebagai perlindungan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga tidak dilengkapi foto TKI yang bersangkutan, sehingga sangat mungkin dipindahtangankan atau bisa digunakan orang lain.
Menurut dia, dalam surat yang diberikan majikan kepada TKI yang ingin cuti itu, menurut majikan yang bersangkutan adalah demi keamanan, dan alasan tersebut juga sudah masuk dalam MoU atau nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia pada 2006 tentang rekrutmen dan penempatan TKI.
"Dari bahasanya halus, yakni dengan alasan demi keamanan TKI, padahal dalam praktiknya hal ini justru merugikan TKI, sebab polisi Malaysia kemudian menahannya, karena TKI tidak memegang paspor," kata Asdi sambil menunjukkan contoh surat dari majikan untuk TKI.
Isi surat cuti itu yakni; "Dengan surat ini kami mengesahkan bahwa nama yang disebut ini adalah pekerja sebagai buruh dengan syarikat kami. Kami beri kebenaran untuk bercuti ke Indnesia, dan cutinya dimulai pada 09-04-2008 hingga 09-05-2008 (satu bulan)".
Menurut Asdi, MoU itu jelas tidak menguntungkan bagi TKI, karena surat cuti yang diberikan disertai dengan penahanan paspor.
Berdasarkan hal tersebut, maka MoU itu kini sedang dikaji kembali, dan diharapkan dalam pengkajian ini melibatkan seluruh "stakeholder".
Ia mengatakan jika melibatkan seluruh pihak terkait, seperti Departemen Tenaga Kerja, BNP2TKI, pihak imigrasi, kepolisian dan lainnya, maka masing-masing pihak yang telah berpengalaman menangani masalah TKI bisa memberikan masukan untuk kebaikan semua pihak.
Menurut dia, TKI yang bekerja di Sabah Serawak, Malaysia dan paspornya ditahan majikannya, TKI tersebut juga diberi pengganti kartu pengenalan pekerja asing yang dikeluarkan "Labatan Imigresen Malaysia".
Tentu saja hal ini justru sangat rentan terhadap keselamatan TKI. "Selain itu, pemberian surat cuti dari majikan tersebut juga tanpa diketahui Konjen Indonesia di Sabah. Akibatnya, konjen tidak bisa langsung mengetahui jika terjadi sesuatu akibat dari keluarnya surat cuti tersebut," kata Malfa Asdi.
( Ant / CN13 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar