27 Oktober 2009

Bongkar Kios PKL, Empat Orang Ditahan Warga

26 Oktober 2009 | 19:24 wib | Daerah

Sengketa Tanah Fasilitas Umum

Bongkar Kios PKL, Empat Orang Ditahan Warga


Semarang, CyberNews. Karena diduga merusak dua kios pedagang kaki lima (PKL) di dekat lapangan olahraga warga RW IV Perum Klipang, Sendangmulyo, Tembalang, empat orang berikut mobilnya "disandera" warga sekitar. Keempatnya baru dilepas setelah negosiasi yang melibatkan warga, Lurah Sendangmulyo, Camat, Kapolsek dan Danramil Tembalang mencapai titik temu.

Aksi tersebut dipicu warga yang emosi karena tiba-tiba ada dua orang pekerja yang membongkar paksa dua kios pkl milik Hardiyanto (46) dan Aprilia (30) warga Perum Klipang. Rupanya kedua pekerja itu, yakni Agus dan Supri, keduanya berasal dari Yogyakarta yang disuruh oleh Ny Supiah (48) warga Jl Kaliurang, Sleman. Supiah mengaku pemilik sah atas tanah lapangan yang selama ini digunakan warga untuk fasilitas umum. Selain ketiganya, satu lagi yang turut diamankan adalah Ny Ratna, kerabat Supiah.

Menurut keterangan saksi, kedua kios yang berdiri di bantaran kali di dekat lapangan itu tiba-tiba dibongkar paksa oleh kedua tukang pada Minggu (25/10) sore sekitar pukul 16:30. Saat dibongkar, pemilik kios juga tak mengetahuinya. Mereka baru tahu setelah warga sekitar menginformasikan pembongkaran itu. Warga yang tak terima meminta Supiah menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah itu, namun ternyata dia tidak bisa memperlihatkannya.

Ketegangan pun terjadi lantaran warga dan Supiah tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing. Warga merasa lapangan tersebut sudah pernah diminta ke developer untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan PKL. Sementara Supiah mengaku sudah membelinya dari pengembang. Hingga Minggu malam sekitar pukul 21:00 negosiasi berlangsung alot. Karena pemilik dua kios tersebut tidak terima tempat dagangnya dibongkar paksa dan menuntut ganti rugi.

Dalam perundingan yang berjalan alot tersebut pembongkar kios semula hanya mau mengganti rugi sebesar Rp 200 ribu saja kepada pemilik kios. Namun tawaran tersebut ditolak karena untuk membangun kembali membutuhkan tak sedikit. Setelah ditengahi oleh lurah setempat, sekitar pukul 21:30 pihak pembongkar bersedia membangun kembali kios tersebut dalam jangka waktu maksimal lima hari. Ketegangan kembali terjadi karena Supiah yang telah setuju ternyata tidak mau menandatangani kesepakatan itu diatas materai sebagai bukti hitam di atas putih. Akhirnya warga menyetujui hasil perundingan tersebut meskipun Supiah tak mau menandatangani.

( Leonardo Agung , Saptono Joko Sulistyo/ CN14 )


http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/10/26/38856


Tidak ada komentar:

Posting Komentar