Kuala Lumpur, (tvOne)
Pengadilan Negeri Shah Alam, Selangor, Rabu sore menjatuhkan vonis bebas kepada tiga pemuda asal Asahan, Sumatra Utara yang diduga melakukan pembunuhan terhadap TKI asal Sumatra Utara Irawan sekitar Juni tahun 2006.
Hakim Wira Mohtarudin membebaskan tiga pemuda asal Asahan Erik Kartim (26), Wahyudi Boeni (26), dan Haliman Sihombing (27) dari tuduhan melakukan pembunuhan TKI asal Sumut Irawan ketika terjadi perkelahian di sebuah pasar di Klang, Selangor, Juni 2006.
Alasan hakim membebaskan ketiga tersangka itu karena jaksa penuntut umum gagal menghadirkan tiga saksi penting untuk memperkuat tuduhan bahwa ketiga pemuda ini telah membunuh Irawan dengan cara menusuk dengan menggunakan senjata tajam ketika terjadi perkelahian massal di pasar Borong, Klang Selangor.
Ketiga warga Asahan itu ditangkap polisi Malaysia pada 5 Juni 2006 dan dikenakan pasal 302 tentang pembunuhan yang hukuman maksimal yakni dihukum gantung hingga meninggal. Namun karena jaksa tidak bisa menghadirkan tiga saksi penting maka hakim kemudian membebaskan ketiga pemuda Asahan itu.
Ketiga pemuda itu dibela oleh para pengacara Malaysia tanpa bayaran yakni Salim Basir, James George dan Suzana Ismail.
"Ketiga pemuda itu langsung diserahkan ke KBRI untuk dipulangkan ke kampung halamannya," kata Salim didampingi seorang penerjemah bahasa Indonesia di pengadilan Malaysia Saiful Aiman.
"Untuk sementara mereka tinggal di KBRI. Ketiga pemuda itu sudah kontak keluarganya di Asahan memberikan kabar bahwa pengadilan Shah Alam telah membebaskan mereka," kata Amiruddin Pandjaitan Minister Counsellor Konsuler KBRI Kuala Lumpur
24 Oktober 2009
Tiga Pemuda Sumut Di Malaysia Bebas Hukuman Mati
22 October 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar