20 Oktober 2009

SPBU di Jalur Hijau Mulai Ditertibkan

SPBU di Jalur Hijau Mulai Ditertibkan
Selasa, 20 Oktober 2009 00:11 WIB 0 Komentar


Buzz up!
JAKARTA-MI: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kawasan ilegal yakni di jalur hijau mulai ditertibkan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ery Basworo menyebut 10 dari 27 SPBU yang berdiri di atas jalur hijau akan ditertibkan dalam bulan Oktober ini.

"Ke 10 SPBU itu akan kami tutup pada bulan ini. Tapi sisanya akan kami tutup pada tahun ini," kata Ery di Jakarta, Senin (19/10).

Untuk sementara, SPBU-SPBU itu hanya akan disegel agar tidak lagi digunakan, sedangkan pembongkaran akan dilakukan tahun depan.

Hal tersebut karena biaya pembongkaran yang mahal, mencapai Rp40 juta untuk satu SPBU sehingga total akan membutuhkan biaya hingga Rp10,8 miliar. Dinas Pertamanan juga telah mengirimkan surat ke PT Pertamina untuk menghentikan pasokan bahan bakar ke 27 SPBU tersebut.

"Pertamina pada minggu kedua di bulan Oktober ini sudah tidak menyalurkan bahan bakar ke SPBU yang dimaksud," katanya.

Kesepuluh SPBU yang akan disegel bulan Oktober antara lain dua SPBU di Jl Hayam Wuruk, satu SPBU masing-masing di Jl Kyai Tapa, Jl Suryo dan Jl Abdul Muis.

Sementara lokasi SPBU yang akan ditutup adalah sembilan SPBU di Jakarta Pusat, sembilan SPBU di Jakarta Selatan, tiga SPBU di Jakarta Timur, tiga SPBU di Jakarta Barat, dan tiga SPBU di Jakarta Utara.

Tidak seluruh SPBU itu berada di jalur hijau namun tetap ilegal karena berdiri di daerah milik jalan (damija) yakni di Jl Ahmad Yani, Jakarta Timur.

Keberadaan SPBU tersebut melanggar Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedangkan penertiban dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 138 tahun 2005 yang menyebutkan batas akhir pembongkaran SPBU di jalur hijau paling lambat 2010. (Ant/OL-7)


http://www.mediaindonesia.com/index.php/read/2009/10/20/101135/37/5/SPBU_di_Jalur_Hijau_Mulai_Ditertibkan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar