19 Oktober 2009

Pemda Diminta Tunda Penertiban SPBU Jalur Hijau

Pemda Diminta Tunda Penertiban SPBU Jalur Hijau
Senin, 19 October 2009 09:26 WIB

Jakarta, (tvOne)


Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta menunda penertiban stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di jalur hijau.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (19/10), mengatakan, penundaan tersebut bisa dilakukan hingga berakhirnya masa kepemilikan atau sertifikat tanah yang dimiliki pengusaha SPBU. "Demi pemenuhan kebutuhan BBM kepada masyarakat, maka Pemda Jakarta dan juga PT Pertamina (Persero) mesti membolehkan SPBU beroperasi seperti biasa," katanya seperti dilansir Antara.

Pertamina per 22 Oktober 2009 akan menghentikan pasokan BBM ke 27 SPBU. Kebijakan ini menyusul surat Sekda Pemda DKI No 1856/1.824.153 tertanggal 2 Oktober 2009 tentang Penghentian Delivery Order. Keputusan Pemda Jakarta dikeluarkan karena 27 SPBU itu berada di jalur hijau.

Menurut Sofyano, Pemda Jakarta mesti mempertimbangkan kepemilikan SPBU yang diberikan negara kepada sejumlah keluarga pahlawan nasional di masa lalu. Di antaranya, SPBU di Jalan Pakubuwono dan Jalan Lapangan Ros, Jakarta Selatan yang diberikan kepada keluarga mantan Presiden Soekarno. Serta, SPBU di kawasan Semanggi miliki keluarga pahlawan Yos Sudarso.

Ia juga meminta, Pemda Jakarta mengkaji lagi legalitas SPBU yang akan ditertibkan. Mengingat pom bensin tersebut telah memiliki izin operasi tertulis dari Pemda Jakarta antara tahun 1969 hingga 1982. "Apalagi, saat rapat terakhir, beberapa pejabat Pemda DKI Jakarta terlihat kaget ketika pengusaha SPBU menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah dan izin operasi yang dimilikinya," tambahnya.

Kisruh SPBU di jalur hijau itu bermula setelah Pemda DKI Jakarta mengeluarkan Perda No 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang.

Berdasarkan kedua perda yang berlaku surut tersebut, Pemda Jakarta akan menertibkan 27 SPBU yang berada di jalur hijau. SPBU-SPBU itu sendiri telah berdiri antara tahun 1969-1982 atau jauh sebelum peraturan keluar. Padahal, SPBU-SPBU itu memiliki sertifikat tanah dan izin operasi yang sah dari Pemda DKI Jakarta.


http://www.tvone.co.id/berita/view/25779/2009/10/19/pemda_diminta_tunda_penertiban_spbu_jalur_hijau


Tidak ada komentar:

Posting Komentar