24 Oktober 2009

Diduga Dianiaya, TKW Asal Trenggalek Tewas

16 Oktober 2009

Okezone

TRENGGALEK - Kisah pilu pahlawan devisa kembali terjadi. Sriyati (26) seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Negara Taiwan asal Dusun Ngledok,  Desa Tenggaran,  Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek meninggal dunia.

Kematian korban yang baru bekerja selama satu bulan ini diduga akibat perlakuan kurang manusiawi dari pihak majikan tempatnya bekerja. Sebab,  sebelum dikabarkan tewas pada 15 Oktober 2009, ibu dari Rifan (2,5) tersebut sempat mengeluh kekurangan makan.

Melalui komunikasi telepon seluler, Sriyati juga mengaku kerap  mendapat perlakuan kasar hanya karena kesalahan kecil.  "Bahkan pernah sehari hanya dikasih makan sebungkus mie hanya karena salah memegang barang," tutur Zaenal Arifin (29) suami korban kepada wartawan, Jumat (16/10/2009).

Akibat tekanan fisik dan mental itu, penyakit tifus ditambah gejala TBC Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini  kambuh. Menurut Zaenal, dalam kondisi sakit, pada 11 Oktober 2009, istrinya dipulangkan ke Indonesia dan langsung dirawat di RS Dr Sukanto, Jakarta Timur.

Empat hari opname, buruh migran yang berangkat melalui  PT Jabung Perkasa Jakarta ini mengembuskan nafas terakhirnya. Pada 16 Oktober 2009 ini,  jasad Sriyati tiba di rumah duka. Karena keterbatasan biaya, pihak keluarga menolak dilakukan otopsi ulang oleh petugas RSU dr Soetomo Surabaya

Keluarga hanya berharap,  hak-hak Sriyati bisa diberikan, termasuk adanya tali asih dari pihak PT. "Kita berharap pemerintah bisa membantu dengan memperjuangkan hak istri saya," pungkas Zaenal dengan nada pasrah.

Sebelum dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum setempat, peti  jenazah sempat dibuka beberapa petugas medis RSUD dr Soedomo Trenggalek. Pada bagian kaki dan Sriyati terdapat bekas memar. Namun oleh Fonita, dokter RSUD dr Soedomo Trenggalek, memar itu merupakan bekas tali jenazah yang mengikat tangan dan kaki. "Kita tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban," tuturnya.

Sementara itu, menanggapi hal ini Kabag Humas Pemkab Trenggalek Joko Setyono mengatakan, akan lebih dulu memastikan apakah status Sriyati sebagai TKW legal atau ilegal. Sebab jika berstatus  ilegal, Sriyati tidak akan memperoleh haknya secara penuh. "Sementara itu kita juga melihat masa kerjanya. Namun minimal tentu ada tali asih dari pihak yang memberangkatkan," pungkasnya.  (Solichan Arif/Koran SI/teb)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar