Bisnis Online, Jumat, 30/10/2009
MALANG: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah perlindungan dan pengawasan terhadap proses penempatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia.
J. Siswo, Direktur Utama PT PA Tunggal Kota Malang, perusahaan pengerah TKI ke luar negeri, mengatakan pengawasan harus ditingkatkan karena ada praktik-praktik ilegal di luar negeri yang berpotensi merugikan TKI dan perusahaan pengerah jasa TKI.
Praktik tersebut berupa perpanjangan kontrak secara ilegal, tanpa sepengetahuan perusahaan pengerah TKI.
"Yang sulit, terkadang kami tetap diminta bertanggung jawab jika TKI tersebut bermasalah. Padahal, mereka telah memperpanjang kontrak dengan tanpa melibatkan perusahaan pengerah tenaga TKI," ujarnya kemarin. (Bisnis/k24)
30 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar