19 Oktober 2009

41 Pelanggar OYK Mangkir di Persidangan

41 Pelanggar OYK Mangkir di Persidangan
Senin, 19 Oktober 2009 00:00

JAKARTA, BK


Operasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat di Kecamatan Kemayoran pada Kamis (15/10) lalu dinilai gagal menggugah kesadaran tertib administrasi kependudukan. Masalahnya persidangan baru berlangsung keesokan harinya, sehingga banyak pelanggar yang mangkir.

Warga yang datang ke sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat juga mengeluh, karena waktunya habis untuk mengurus persoalan dan menghambat aktivitas. Setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) kantor kelurahan dan harus pula mengikuti persidangan.

"Tahun-tahun sebelumnya nggak seperti ini," kata Danu (23), pendatang asal Magetan yang terpaksa kehilangan penghasilan sebagai pedagang es cendol. Danu sudah tinggal di Utanpanjang sejak empat bulan lalu, namun belum melapor ke RT/RW apalagi membuat kartu identitas pendatang (KIP).

"Kenapa sih sidangnya tidak sekalian saja, seperti OYK tahun kemarin. Kalau begini kita kehilangan kesempatan untuk melamar pekerjaan," ungkap Sutrisno (21), asal Kebumen. Pria yang kos di Kebonkosong ini mengaku kesal lantaran hari itu harus menjalani tes di sebuah perusahaan swasta.

Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat Mohammad Hatta mengatakan, keluhan itu tak beralasan. "Kita kan sudah melakukan sosialisasi, jika terjaring itu salah mereka. Jadi konsekuensinya harus mereka tanggung sendiri," ujarnya.

Hatta menambahkan, soal kewenangan pelaksanaan persidangan merupakan hak PTUN. "Kita hormati keputusan lembaga peradilan tersebut, soal hukum bukan wewenang kita," tambahnya.

Total warga yang terjaring OYK di Jakarta Pusat sebanyak 132 orang. Tiga di antaranya WNA dan kasusnya dilimpahkan ke pihak Imigrasi. Sementara 13 lainnya bisa melengkapi bukti kependudukan, sehingga yang wajib mengikuti persidangan hanya 116 orang. Tapi persidangan hanya diikuti 75 orang. "Warga yang tak hadir kasusnya tetap bergulir, mereka diputus bersalah dan diwajibkan membayar denda berkisar Rp20.000 hingga Rp25.000," tegas Hatta. O amh


41 Pelanggar OYK Mangkir di Persidangan
Senin, 19 Oktober 2009 00:00
JAKARTA, BK
Operasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat di Kecamatan Kemayoran pada Kamis (15/10) lalu dinilai gagal menggugah kesadaran tertib administrasi kependudukan. Masalahnya persidangan baru berlangsung keesokan harinya, sehingga banyak pelanggar yang mangkir.

Warga yang datang ke sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat juga mengeluh, karena waktunya habis untuk mengurus persoalan dan menghambat aktivitas. Setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) kantor kelurahan dan harus pula mengikuti persidangan.

"Tahun-tahun sebelumnya nggak seperti ini," kata Danu (23), pendatang asal Magetan yang terpaksa kehilangan penghasilan sebagai pedagang es cendol. Danu sudah tinggal di Utanpanjang sejak empat bulan lalu, namun belum melapor ke RT/RW apalagi membuat kartu identitas pendatang (KIP).

"Kenapa sih sidangnya tidak sekalian saja, seperti OYK tahun kemarin. Kalau begini kita kehilangan kesempatan untuk melamar pekerjaan," ungkap Sutrisno (21), asal Kebumen. Pria yang kos di Kebonkosong ini mengaku kesal lantaran hari itu harus menjalani tes di sebuah perusahaan swasta.

Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat Mohammad Hatta mengatakan, keluhan itu tak beralasan. "Kita kan sudah melakukan sosialisasi, jika terjaring itu salah mereka. Jadi konsekuensinya harus mereka tanggung sendiri," ujarnya.

Hatta menambahkan, soal kewenangan pelaksanaan persidangan merupakan hak PTUN. "Kita hormati keputusan lembaga peradilan tersebut, soal hukum bukan wewenang kita," tambahnya.

Total warga yang terjaring OYK di Jakarta Pusat sebanyak 132 orang. Tiga di antaranya WNA dan kasusnya dilimpahkan ke pihak Imigrasi. Sementara 13 lainnya bisa melengkapi bukti kependudukan, sehingga yang wajib mengikuti persidangan hanya 116 orang. Tapi persidangan hanya diikuti 75 orang. "Warga yang tak hadir kasusnya tetap bergulir, mereka diputus bersalah dan diwajibkan membayar denda berkisar Rp20.000 hingga Rp25.000," tegas Hatta. O amh


http://www.beritakota.co.id/berita/kota/17289-41-pelanggar-oyk-mangkir-di-persidangan.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar