10 SPBU Dibongkar Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Diperluas Selasa, 20 Oktober 2009 | 04:24 WIB Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya siap membongkar 10 stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di jalur hijau dan daerah milik jalan pada akhir Oktober ini. Sebanyak 17 SPBU akan dibongkar secara bertahap sampai akhir tahun 2009. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ery Basworo, Senin (19/10) di Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya sudah menyurati PT Pertamina untuk menghentikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) kepada 27 SPBU itu. PT Pertamina sudah memberikan persetujuan untuk menghentikan pasokan BBM. Jika pasokan BBM sudah benar-benar dihentikan, kata Ery, pihaknya segera membongkar SPBU di jalur hijau. Ke-10 SPBU yang akan dibongkar sampai akhir Oktober di antaranya adalah dua SPBU di Jalan Hayam Wuruk dan masing-masing satu SPBU di Jalan Kyai Tapa, Jalan Suryo, dan Jalan Abdul Muis. Menurut Ery, dari 27 SPBU yang akan dibongkar, dua SPBU di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, berada di daerah milik jalan (damija). Sementara 25 SPBU lainnya berada di jalur hijau. "Sampai akhir Desember, masing-masing sembilan SPBU di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan serta masing-masing tiga SPBU di Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat akan dibongkar," kata Ery. Pengembalian fungsi lahan Pembongkaran, kata Ery, dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengembalikan lahan sesuai fungsinya. Apalagi, Pemprov DKI Jakarta berniat memperluas ruang terbuka hijau dari 9,9 persen menjadi 13,9 persen dari total luas lahan DKI Jakarta. "SPBU-SPBU yang dibongkar akan dijadikan taman interaktif. Warga dapat memanfaatkan ruang terbuka hijau itu," kata Ery. Biaya pembongkaran SPBU mencapai sekitar Rp 40 juta. Biaya itu akan ditanggung pemprov, tetapi pelaksanaannya diserahkan kepada pemilik SPBU. Saat kunjungan kerja ke Berlin, Jerman, pekan lalu, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan, penutupan SPBU akan dilakukan selambatnya akhir tahun 2009. "Tidak akan diundur–undur lagi. Sudah saya perintahkan instansi terkait untuk segera menertibkan SPBU yang mengokupasi jalur hijau dan damija," katanya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pembongkaran SPBU harus benar-benar dilaksanakan. DKI sangat membutuhkan tambahan ruang terbuka hijau untuk paru-paru kota. "Jika tidak segera membongkar SPBU di jalur hijau, pemprov dapat dituntut karena mengizinkan bangunan yang tidak sesuai peruntukan lahannya," kata Triwisaksana. Rudi, pengelola SPBU di Jalan Yos Sudarso mengaku khawatir dengan rencana pembongkaran. "Saya mempunyai sertifikat hak guna bangunan hingga tahun 2012. Kalau harus dibongkar, apakah pemerintah bersedia memberikan lahan pengganti," kata Rudi. (ECA/NEL/ARN) http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/20/04244270/10.SPBU.Dibongkar |
20 Oktober 2009
Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Diperluas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar