27 Oktober 2009

Pedagang Pasar Permai Tolak Penggusuran

Pedagang Pasar Permai Tolak Penggusuran

Minggu, 25 Oktober 2009 | 08:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Seratusan lebih pedagang Lorong 104 Pasar Permai, Jakarta Utara, menolak penggusuran yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wali Kota Jakarta Utara. Penolakan ini berujung pada adu mulut antara sejumlah pedagang dengan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Atma Sanjaya.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Tradisional Pasar Sindang Syamsul Rizal mengatakan pembongkaran dan penertiban tersebut ilegal. Pasalnya, para pedagang belum pernah menerima surat pemberitahuan.

"Yang ada hanya pemberitahuan lisan dari Wakil Kepala Kepolisian Sektor Koja dan Wakil Kepala Kamanan dan Ketertiban Kecamatan Koja," kata Rizal, saat aksi penolakan penertiban Pasar Permai, di Jakarta, Ahad (25/10).

Ia menganggap penertiban ilegal ini bisa dikenai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan. "Kalau ini diteruskan, kami akan berdemo dengan cara menggelar dagangan di Istana Presiden," ujar dia.

Sebanyak 100 personel Satpol PP telah diterjunkan sejak pukul 07.00 WIB untuk penertiban ini. Para petugas Satpol PP ini didukung oleh 100 polisi gabungan dari Kepolisian Sektor Koja dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Pedagang di Lorong 104 Pasar Permai itu rencananya akan direlokasi ke Pasar Sindang, Pasar Kompleks, dan Pasar Sukapura.

WAHYUDIN FAHMI

http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/10/25/brk,20091025-204330,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar