05 Agustus 2009

Satpol PP Bongkar Bangunan Semi Permanen di Jakpus

Satpol PP Bongkar Bangunan Semi Permanen di Jakpus
Kamis, 30 Juli 2009 12:59 WIB      0 Komentar


Satpol_PP_Bongkar_Bangunan_Semi_Permanen_di_Jakpus

MI/SUMARYANTO

JAKARTA--MI: 120 rumah semi permanen di sepanjang Kali Galur, Jalan Baladewa, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (30/7), ditertibkan oleh 405 petugas gabungan Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Idris Priatna mengatakan, bangunan liar yang berdiri di sepanjang Kali Galur telah melanggar Perda No.8 tahun 2007 tentang larangan mendirikan bangunan serta mengganggu ketertiban umum.

"Penertiban bangunan liar dinamakan operasi terpadu, gabungan dari Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) Jakarta Pusat serta dibantu dengan Sudin Pertamanan, Sudin PU," ujar Idris Priatna yang ditemui di lokasi penertiban.

"Kita akan kembalikan ke fungsi semula seperti dibuatkan trotoar jalan dan taman. Sedangkan kali akan dikeruk untuk mempercantik wilayah ini," kata Idris.

Proses penertiban bangunan semi permanen berjalan lancar. Sebagian besar pemilik bangunan sadar atas kesalahannya. Bahkan beberapa warga membongkar sendiri bangunannya.

Camat Johar Baru Mar Sigit mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan, dan mereka memberikan sinyal positif untuk membongkar bangunannya sendiri. (Ant/OL-02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar