MI/SUMARYANTO Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Idris Priatna mengatakan, bangunan liar yang berdiri di sepanjang Kali Galur telah melanggar Perda No.8 tahun 2007 tentang larangan mendirikan bangunan serta mengganggu ketertiban umum. "Penertiban bangunan liar dinamakan operasi terpadu, gabungan dari Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) Jakarta Pusat serta dibantu dengan Sudin Pertamanan, Sudin PU," ujar Idris Priatna yang ditemui di lokasi penertiban. "Kita akan kembalikan ke fungsi semula seperti dibuatkan trotoar jalan dan taman. Sedangkan kali akan dikeruk untuk mempercantik wilayah ini," kata Idris. Proses penertiban bangunan semi permanen berjalan lancar. Sebagian besar pemilik bangunan sadar atas kesalahannya. Bahkan beberapa warga membongkar sendiri bangunannya. Camat Johar Baru Mar Sigit mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan, dan mereka memberikan sinyal positif untuk membongkar bangunannya sendiri. (Ant/OL-02) |
05 Agustus 2009
Satpol PP Bongkar Bangunan Semi Permanen di Jakpus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar