| Batam (BCZ) Pemerintah Kota Batam tetap akan melakukan penertiban terhadap sejumlah rumah liar meskipun ada permintaan warga untuk melakukan penundaan mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan ramadhan. Pada bulan Agustus, rumah liar yang akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam adalah rumah liar di kawasan Putri Hijau Batuaji. Penertiban akan dilakukan terhadap 70 kepala keluarga yang berdomisili di daerah tersebut. "Kita telah mengirimkan empat kali surat peringatan kepada warga. Dari pengalaman terdahulu, biasanya warga sudah membongkar, Satpol PP tinggal membongkar sisanya," kata Kepala Satpol PP Batam, Azman. Azman mengatakan lokasi 70 rumah tersebut memakan badan jalan sehingga perlu ditertibkan secepatnya. http://kepritoday.com/content/view/21282/34/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar