By Republika Newsroom
Kamis, 18 Juni 2009
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia berencana meninjau ulang kesepakatan penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Hal ini terkait dengan terus berlangsungnya penganiayaan oleh majikan terhadap TKI di Malaysia.Termasuk dua kasus terakhir yang mencuat penganiayaan Siti Hajar, TKI asal Garut, Jawa Barat, dan kasus dugaan bunuh diri Nurul Wijayanti, TKI asal Ngawi, Jawa Timur.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno saat jumpa pers di Jakarta Kamis (18/6) mengatakan akan mendesakkan beberapa poin kepada pemerintah Malaysia pada peninjauan ulang nota kesepahaman Perlindungan TKI ke Malaysia.
Poin-poin tersebut mencakup keharusan pengguna jasa memiliki kontrak kerja untuk pekerja informal, paspor dipegang oleh pekerja, pemberian libur satu hari bagi pekerja, pencegahan tenaga kerja ilegal dan kewajiban pengguna TKI bertanggungjawab bila terjadi tindak kekerasan terhadap tenaga kerja mereka.
''Desakan itu akan kami lakukan setelah melakukan pertemuan dengan departemen terkait yang akan dilaksanakan pada 15 Juli 2009,'' kata Erman.
Dari beberapa poin tersebut, ia menambahkan, beberapa poin telah disetujui oleh pemerintah Malaysia, yaitu penggunaan kontrak, pemberian hari libur satu hari dalam satu minggu, pemberian sanksi terhadap pengguna jasa yang melakukan tindak kekerasan dan pencegahan tenaga kerja ilegal.
Sehingga sejak Kamis (18/6),kata Erman, pemerintah Malaysia mewajibkan setiap pengguna jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) di bidang informal menggunakan sistem kontrak kerja.
Sementara Erman menambahkan yang belum disepakati tentang paspor pekerja yang dipengang oleh pengguna jasa. ''Ini karena di UU mereka pembantu rumah masuk ke dalam UU Keluarga, sehingga menjadi hak pengguna jasa atau majikan untuk memegang paspor mereka," kata dia. - fia/ahi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar