25 Juni 2009

Pedagang Minta DKI Tertibkan Izin Mini Market


Rabu, 24 Juni 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menertibkan izin usaha mini market. Keberadaan mini market dinilai akan mematikan warung kecil yang biasa mengambil pasokan barang dagangan dari pasar tradisional.

Hasan Basri, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), di Balaikota, Rabu (24/6) menjelaskan, bila warung kecil mati, maka secara tidak langsung juga mematikan pasar tradisional. "Sebab, mini market pasti mengambil barang langsung dari produsen melalui perusahaannya," kata Hasan.

"Perlahan dan pasti, pasar tradisional akan tutup sedangkan mini market terus bebas berkembang dan pasar modern terus bertambah banyak," ujarnya.

Saat ini, kata Hasan mini market sudah menjamur di pusat dan pinggiran Kota Jakarta. Menurut Mara Oloan Siregar, Asisten Perekonomian DKI Jakarta, jumlah mini market sebanyak 1.006 gerai.

Berkembangnya jumlah mini market berdampak pada omzet pasar tradisional terus menurun. "Omzet menurun sekitar 20 persen hingga 30 persen setiap tahunnya," kata dia. Untuk itu, Hasan meminta agar keberadaan pasar modern skala kecil harus ada prinsip pengendalian melalui pengetatan izin yang dikeluarkan. Penerbitan izin pembatasan minimarket di kota Jakarta sesuai SK Gub No.115/2006 tentang penundaan peizinan mini market.

"Bentuk perizinan pasar modern skala kecil seperti minimarket, harus segera ditinjau ulang," kata dia. Apabila ditemukan penyimpangan izin, lanjutnya, Asosiasi Pedagang mendesak agar Pemerintah DKI Jakarta harus segera mengusut tuntas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengungkapkan segala bentuk izin pendirian mini market di kota Jakarta sudah dihentikan. "Sejak tahun 2006 lalu izin mini market sudah tidak diterbitkan," kata dia.

Jadi, kata Prijanto, bila ada mini market baru yang berdiri harus dicek terlebih dahulu apakah sudah sesuai aturan atau belum. "Kalau ternyata sudah diberhentikan gubernur tapi masih ada yang mengeluarkan izin, yang salah yang mengeluarkan izin. Jadi kami kejar saja yang mengeluarkan izin," katanya.

EKA UTAMI APRILIA

1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

    BalasHapus