KabarIndonesia - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PKPB) DKI Jakarta segera melakukan aksi sweeping gedung terkait penggunaan zat pemadam yang merusak lingkungan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PKPB Jakarta Paimin Napitupulu,disela-sela acara Mubes belum lama ini di Jakarta Convention Center. Menurutnya, langkah ini dilakukan terkait dengan proses enam Peraturan Gubernur (Pergub) yang bakal disahkan. "Kalau Pergub selesai, maka law enforcement terhadap fasilitas pemadam yang tidak sesuai bisa dilakukan," ujarnya.
Nantinya, sanksi tidak hanya diberlakukan terhadap pengelola gedung yang ketahuan menggunakan zat terlarang, tetapi juga pabrikan yang memproduksi.
"Pabrikan yang mengeluarkan fasilitas pemadam itu juga direkomendasikan untuk tidak dipertahankan," jelasnya. Paimin menjelaskan, sanksi terberat bagi pengelola gedung yang terbukti bersalah adalah penyegelan. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar