19 Juni 2009

43 Orang Terjaring Operasi Larangan Merokok

Kamis, 18 Juni 2009
By Republika Newsroom

JAKARTA -- Sekitar 43 orang warga sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, terjaring operasi larangan merokok yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) bersama Pemkot Jakarta Utara, Kamis (18/6). Sejak pagi hingga siang, sekitar 80 petugas yang diterjunkan dalam operasi larangan merokok itu menyebar untuk mencari para pelanggar Perda merokok, seperti di angkutan kota (Angkot) di Jalan Boulevard, Mal Kelapa Gading, Mal Arta Gading, RS Mitra Kelapa Gading, arena bermain dan sejumlah kantor kelurahan di Kecamatan Kelapa Gading.

sebagian besar pelanggar pengguna jasa angkutan kota, termasuk para sopir angkotnya. Sementara di Mal Kelapa Gading tidak ditemukan pelanggar Perda merokok itu lantaran tempat perbelanjaan itu telah disediakan tempat untuk merokok.
Mereka yang terbukti menghisap rokok di tempat terlarang, KTP-nya langsung disita oleh petugas, termasuk barang buktinya satu batang rokok. Para pelanggar itu langsung sidang ditempat dengan menghadirkan hakim dan jaksanya di Kelurahan Peganggsaan Dua. "Rata-rata pelanggar itu dikenakan denda sekitar Rp 20 ribu/orang. Besaran denda ditentukan oleh hakim. Uang itu dimasukan ke dalam kas daerah," kata Kabid Penegakkan Hukum Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan.

Menurut dia, operasi yang dilakukan di tempat-tempat larangan merokok itu dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). "Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan merokok di tempat yang dilarang dan meningkatkan kesehatan masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan, operasi ini akan terus dilakukan dalam upaya penegakkan perda, sekaligus melakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasannya. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan operasi larangan merokok di wilayah Jakarta Timur," tuturnya.

Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, mengatakan, sosialisasi perda ini sudah sering dilakukan, sehingga pada tahun 2009 mulai ditegakkan perda tersebut. Menurut dia, tujuan operasi ini untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat terhadap perda larangan merokok di tempat yang dilarang. "Kami tidak melarang masyarakat merokok, tapi melarang merokok di tempat umum yang dapat mengganggu masyarakat tidak merokok," ujarnya seraya mengatakan ada tujuh lokasi yang dilarang merokok, antara lain, perkantoran, mal, terminal, angkot, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang akan dikenakan sanksi kurungan selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Dia juga menuturkan, bila ada pemilik atau pengelola fasilitas umum yang tidak memiliki tempat bebas merokok, maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan hingga penutupan tempat usaha.ant/bur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar