13 September 2009

20 TKI NTT Dideportasi dari Malaysia

12-09-2009

Kupang, POS KUPANG.Com - Sedikitnya 20 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pulau Flores dan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi dari Malaysia, setelah sebelumnya ditangkap aparat karena masuk ke negara tersebut secara ilegal.
 

"Kami sebanyak 20 orang yang di deportasi dari Malaysia ke Kupang," kata Didemus, salah seorang TKI asal Manggarai yang dideportasi itu di Kupang, Jumat (11/9/2009). Dari 20 TKI tersebut, tujuh orang di antaranya berasal dari Manggarai, Ngada dan Ende sedangkan 13 orang lainnya berasal dari Kabupaten Belu.

"TKI dari Belu sudah dipulangkan ke kampung halaman mereka pagi tadi," katanya. Para TKI yang didepotasi ini, kata Didemus, rata-rata bekerja sebagai buruh bangunan dan pekerja perkebunan kelapa sawit.

Ia mengatakan, mereka yang di deportasi kali ini merupakan yang terakhir bagi warga NTT. "Kami adalah orang terakhir dari warga NTT yang ditahan oleh aparat Malaysia dan di deportasi ke Indonesia," katanya.

Para TKI ini, kisah Didemus, ditangkap oleh aparat Malaysia pada Juli 2009 lalu karena dinilai masuk ke negeri jiran tersebut secara ilegal sehingga mereka sempat menjalani hukuman penjara selama 15 hari. "Saya bersyukur karena tidak mendapat hukuman cambuk, tapi teman kami lainnya dihukum cambuk," katanya.


Selain dipenjara, lanjut Didemus, uang hasil kerja mereka selama bekerja di Malaysia antara satu sampai tujuh tahun diambil oleh aparat Malaysia.  "Kami pulang dengan tangan kosong, karena uang hasil kerja kami diambil oleh aparat Malaysia," katanya.

Menyangkut keberangkatan mereka ke Malaysia, jelas Didemus, dirinya bersama beberapa orang lainnya masuk malaysia tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), tapi diajak oleh teman yang sebelumnya pernah bekerja di sana. (ant)
(Pos Kupang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar