13 September 2009

Lima Konsorsium Asuransi Persulit Uang TKI

12 September 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mensinyalir lima konsorsium asuransi yang ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempersulit pembayaran uang klaim asuransi TKI alias tidak melaksanakan komitmennya dengan benar. "Konsorsium lima asuransi TKI itu mulai beroperasi pada 2006 dan hingga kini telah menerima uang premi dengan total Rp 760 miliar dari sekitar 1,9 juta TKI. Masing-masing TKI membayar Rp 400.000 sebagai uang premi perlindungan untuk bekerja selama dua tahun di luar negeri," ujar Jumhur dalam siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Sabtu (12/9).

Kelima konsorsium asuransi tersebut, menurut Jumhur, di antaranya Asuransi Proteksi, Asuransi Jasindo, Asuransi Askrida, Asuransi Ramayana, dan Asuransi Adira. Kemudian, setiap konsorsium terdiri dari lima perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan, sebanyak 1,6 juta TKI membayar uang premi 2006-2008, dan terdapat 300.000 TKI membayarkan preminya pada 2009. Meskipun demikian, sejauh ini kelima konsorsium itu hanya memenuhi 10 persen dari total uang klaim asuransi yang harus dibayarkan pada TKI. "Jadi, terdapat Rp 684 miliar uang klaim asuransi TKI yang mengendap tidak jelas, dan tidak dibayarkan kepada para TKI yang bermasalah setelah bekerja di luar negeri, utamanya para TKI yang menghadapi gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja sepihak, kekerasan majikan, kematian, dan kecelakaan kerja di rumah majikan atau pengguna," ungkap Jumhur.

Menurut Jumhur, pengendapan uang klaim para TKI itu merupakan bentuk skandal besar atau kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Sebab, hal itu bukan saja merugikan para TKI yang berhak atas uang klaim asuransinya, melainkan juga bisa dipandang tindakan tidak bermoral serta melanggar hukum.

Jumhur juga menjelaskan, pihak konsorsium asuransi TKI sering kali berkelit memenuhi tuntutan pembayaran klaim TKI, dengan alasan tidak ada surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di negara penempatan. Padahal, TKI yang mengalami cedera akan kesulitan mendapatkan surat keterangan KBRI sehingga memerlukan bantuan pihak lain. Karena itu, Jumhur meminta konsorsium asuransi TKI membuka perwakilan di luar negeri guna membantu para TKI mendapatkan surat keterangan KBRI, sekaligus bertugas menyelesaikan proses pembayaran uang tuntutan klaim asuransi untuk kemudian dicairkan pada saat TKI kembali ke Tanah Air.


MAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar