11 September 2009

Ada Skandal Asuransi TKI

11 September 2009


Blitar, CyberNews. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menduga ada skandal asuransi TKI senilai ratusan miliar rupiah sehingga merugikan TKI karena klaim asuransi tak terbayarkan.

"Skandal ini harus dibongkar aparat," kata Jumhur saat berdialog dengan puluhan mantan TKI bermasalah di Kabupaten Blitar, Jatim, Jumat, atau hari ke-12 dalam rangkaian Safari Ramadhan BNP2TKI 31 Agustus-14 September 2009.

Sejak program asuransi TKI berjalan tahun 2006 hingga 2008 terdapat 1,6 juta orang TKI dan masing-masing TKI membayar polis asuransi sebesar Rp400 ribu sehingga sejumlah konsorsium mendapat pemasukan sebesar Rp640 miliar. Sementara itu pada tahun 2009 sudah terdapat 300 orang TKI membayar polis asuransi masing-masing sebesar Rp400 ribu sehingga berjumlah Rp120 miliar. Total 1,9 juta orang TKI telah membayar polis asuransi sebesar Rp760 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Perlindungan Lisna Y Poeloengan menyebutkan sejumlah konsorsium perusahaan asuransi yang melayani asuransi TKI adalah Mitra Sejahtera, Jasindo, Grasia Media Utama, Dhaman Syamil, Paladin, Tripuri, dan JAS.

"Tetapi klaim asuransi yang dibayarkan untuk TKI bermasalah baru 10 persennya. Kemana yang lain?," kata Jumhur mempertanyakan.         

Belum lama ini ratusan mantan TKI dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berunjuk rasa ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menuntut menteri mencairkan klaim asuransi yang belum terbayarkan. "Asuransi bukan saya yang urus, ada di departemen tenaga kerja tetapi keluhan TKI soal itu datang kepada saya," kata Kepala BNP2TKI. 

Ia menyatakan permasalahan asuransi TKI terletak pada peraturan menteri yang lebih menguntungkan perusahaan asuransi bukan pada TKI.

Jumhur optimistis dalam kabinet mendatang peraturan asuransi lebih berpihak pada TKI sehingga jaminan perlindungan kepada TKI semakin baik.

Dalam kesempatan itu Jumhur memberi santunan kepada 23 mantan TKI masing-masing sebesar lima juta rupiah. Mereka menjadi TKI bermasalah karena mendapat kekerasan dari majikan atau mengalami kecelakaan kerja.

( Ant / CN13 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar