"Skandal itu harus dibongkar aparat," kata Jumhur saat berdialog dengan puluhan mantan TKI bermasalah di Kabupaten Blitar, Jatim, Jumat (11/9). Sejak program asuransi TKI berjalan mulai 2006 hingga 2008, terdapat 1,6 juta orang TKI. Setiap TKI membayar polis asuransi sebesar Rp400 ribu, sehingga sejumlah konsorsium mendapat pemasukan sebesar Rp640 miliar.
Sementara itu, pada 2009, terdapat 300 orang TKI membayar polis asuransi masing-masing sebesar Rp400 ribu, sehingga berjumlah Rp120 miliar. Keseluruhannya, 1,9 juta orang TKI telah membayar polis asuransi sebesar Rp760 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Perlindungan, Lisna Y Poeloengan, menyebutkan sejumlah konsorsium perusahaan asuransi yang melayani asuransi TKI adalah Mitra Sejahtera, Jasindo, Grasia Media Utama, Dhaman Syamil, Paladin, Tripuri, dan JAS. "Tetapi klaim asuransi yang dibayarkan untuk TKI bermasalah baru 10 persennya. Ke mana yang lain?," tanya Jumhur.
Belum lama ini, ratusan mantan TKI dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berunjuk rasa ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menuntut menteri mencairkan klaim asuransi yang belum terbayarkan. "Asuransi bukan saya yang urus. Itu ada di Departemen Tenaga Kerja. Tapi, keluhan TKI soal itu datang kepada saya," katanya. (Ant/OL-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar