21 September 2009

Tampar TKI, Warga Singapura Didenda Rp41 Juta

18 September 2009

Okezone

SINGAPURA - Seorang ibu rumah tangga asal Singapura, Jumat ini, dinyatakan bersalah karena menampar wajah tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya ia harus membayar denda sebesar 6.000 dolar Singapura atau sekira Rp41,2 juta.

Cheah Yow Ling (33) bersalah atas tindakan menyakiti Aseni di kediamannya di Holland Green, 17 Juli lalu. Demikian seperti diberitakan The Straits Times, Jumat (18/9/2009).

Pengadilan mengungkapkan Cheah menampar dan memukul wajah Aseni karena tidak membersihkan tangga alumunium yang sebelumnya digunakan petugas pembersih hama.

Aseni yang sudah bekerja selama empat bulan itu, membawa tangga tersebut ke belakang rumah untuk dibersihkan. Ia juga membawa satu ember air untuk membersihkan ruang yang kotor.

Cheah kemudian menanyakan apakah Aseni sudah membersihkan tangannya. Saat perempuan 25 tahun itu menjawab belum, Cheah meminta Aseni mencuci tangannya di dapur. Saat berjalan ke dapur itulah tangan Cheah menampar ke arah pipi Aseni satu kali.

Kemudian saat Aseni membawa ember ke ruang dalam, Cheah menanyakan apakah bagian lain dari ruang sudah dibersihkan. Aseni menjawab belum. Saat itulah kepala Aseni dipukul dua kali sambil menyebutnya dengan kata "tolol".

Dua hari kemudian Aseni memeriksakan bekas pukulan ke klinik serta melaporkannya ke polisi. Kemudian ia melaporkan penganiayannya kepada polisi pada 21 Juli.

Cheah juga masih harus menunggu dua dakwaan lainnya. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga tiga tahun dan denda hingga 7.500 dolar Singapura atau sekira Rp51,5 juta.(ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar