21 September 2009

TKI Divonis Satu Tahun Penjara dan Dicambuk


RIZA FATHONI/HARIAN KOMPAS

16 September 2009
 

KUANTAN, KOMPAS.com - Nazarudin Kamaruddin (46), tenaga kerja asal Indonesia yang sudah 33 tahun menetap di tanah rantau Malaysia, divonis satu tahun penjara dan enam kali cambuk dengan rotan oleh Pengadilan Tinggi Syariah di Kuantan, Negara Bagian Pahang. Pria lajang ini tertangkap tangan menenggak samsu atau sejenis tuak di Restoran Paramount di Jalan Pasar, Kuantan, pada 27 Agustus.

Media massa Malaysia hari Selasa (15/9) melaporkan, Nazarudin mengaku bersalah di hadapan hukum Datuk Abdul Rahman Md Yunos pada 9 September. Rahman menyatakan, terdakwa mengalami kesulitan finansial dan tidak mampu membayar denda sehingga dijatuhi "hanya" satu tahun penjara dan dicambuk enam kali dengan rotan.

Hukuman tersebut lebih rendah dari hukuman maksimal yang dikenakan kepada setiap pelanggar larangan meminum alkohol. Setiap pelaku tindak pidana pelanggaran seperti ini didenda maksimal 5.000 ringgit (setara Rp 14.177.612) atau penjara selama-lamanya tiga tahun atau keduanya, dan dicambuk enam kali. Nazarudin menjadi orang pertama di Pahang yang dihukum penjara karena minum alkohol di depan publik.

Kata Rahman, vonis tersebut sebagai pelajaran bagi setiap pelaku pelanggaran aturan. Dengan adanya vonis tersebut, status permanent resident (PR) yang diberikan kepada Nazarudin selama ini terancam dicabut.

Rahman juga menegaskan, Nazarudin tidak menghormati Ramadhan dengan tidak berpuasa dan mengonsumsi alkohol di depan publik. Menurut dia, terdakwa yang bermigrasi dari Indonesia sejak umur 13 tahun itu tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hidup tanpa tujuan.

Rahman adalah hakim yang keras, yang pernah menjatuhkan hukuman kepada Kartika Sari Dewi Shukarno, warga Malaysia, dengan denda 5.000 ringgit dan enam kali cambuk karena minum bir di sebuah hotel di Cherating dua tahun lalu. Departemen Agama Pahang akan mengeksekusi hukuman cambuk kepada Kartika, seorang model dan ibu dua anak, setelah Idul Fitri.

Nazarudin, saat ditemui di luar pengadilan, mengungkapkan khawatir status PR-nya akan dicabut setelah divonis hakim. Dia bercerita membeli sebotol samsu seharga 3,20 ringgit (sekitar Rp 10.000) untuk diminum bersama teman-temannya di restoran. Tiba-tiba ada sweeping petugas Departemen Agama Pahang.

Juru bicara Deplu RI, Teuku Faizasyah, menegaskan, setiap warga Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum di negara lain termasuk di Malaysia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal yang bisa dilakukan Deplu ialah melakukan pendekatan agar hukumannya bisa lebih ringan.(AFP/Straits Times Online/CAL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar