21 September 2009

TKI Korban PHK di Malaysia Belum Terima Klaim Asuransi

RIZA FATHONI/HARIAN KOMPAS

16 September 2009

Laporan wartawan KOMPAS Idha Saraswati W Sejati

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Malaysia awal tahun lalu tak kunjung menerima klaim asuransi mereka. Adapun sebagian TKI lainnya menerima klaim dengan jumlah lebih rendah dari ketentuan.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta Diah Andirini, Rabu (16/9), mengatakan, selama Januari hingga Agustus 2009, jumlah TKI asal DIY yang terkena PHK di Malaysia mencapai 512 orang. Dari jumlah itu, baru 209 TKI yang telah menerima klaim asuransi mereka. "Ada yang memang belum dapat. Namun, ada juga yang tidak mau menerima klaim karena jumlahnya tidak sesuai ketentuan," ungkap Diah.

BP3TKI berupaya agar semua TKI bisa mendapat hak mereka. Saat ini, sejumlah TKI mengurus proses klaim asuransi mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Diah menuturkan, sebagian TKI yang klaim asuransinya telah cair rata-rata mendapat uang antara Rp 2 juta dan Rp 6 juta, tergantung kesepakatan antara TKI dan perusahaan asuransinya. PT Paladin International, misalnya, mencairkan klaim asuransi sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per orang, PT Grasia Media Utama Rp 4 juta per orang, dan PT Jasa Advisindo Sejahtera (JAS) Rp 2 juta per orang. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dari ketentuan tentang asuransi bagi TKI korban PHK yang jumlahnya mencapai Rp 10 juta.

Pihaknya mendorong agar TKI, perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), dan perusahaan asuransi duduk bersama untuk membahas pencairan klaim asuransi para TKI. Pencairan klaim dengan nilai di bawah ketentuan tidak menjadi masalah selama TKI yang bersangkutan mau menerima klaim tersebut.  

"Kalau TKI mau terima silakan. Tapi kami (BP3TKI) tidak mau menandatangani karena peraturannya tidak bilang begitu, apalagi sudah ada surat edaran dari BNP2TKI yang menyatakan bahwa pembayaran asuransi harus sesuai peraturan," ungkap Diah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar