18 September 2009
Kupang, CyberNesws. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya meminta kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk memberikan pelatihan sebelum mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
"PJTKI harus punya tanggung jawab terhadap TKI yang akan dikirim bekerja ke luar negeri dengan memberikan pelatihan," kata Gubernur Lebu Raya di Kupang, Jumat.
Permintaan Gubernur tersebut terkait dengan maraknya kasus-kasus penganiayaan terhadap TKI asal Provinsi NTT yang bekerja di luar negeri terutama bagi TKI yang bekerja di negeri jiran Malaysia.
Pembinaan dan pelatihan bagi TKI, kata Gubernur, sangat diperlukan, sehingga TKI yang bekerja di luar negeri tidak lagi disiksa oleh majikan mereka, seperti yang pernah terjadi pada beberapa TKI asal NTT, seperti Nirmala Bonat dan Modesta.
Pembinaan dan pelatihan yang diberikan, lanjut Gubernur, tidak hanya sebatas perekrutan, tapi hingga pemulangan para TKI kembali ke daerah asalnya. "Banyak masalah yang dihadapi para TKI kita ketika berada di luar negeri," katanya.
Karena itu, kata Gubernur, Pemerintah Provinsi akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) agar semua kejadian yang terjadi dengan TKI dapat langsung ditangani. "Kita akan melakukan koordinasi dengan seluruh KBRI yang ada untuk membantu menangani masalah TKI di luar negeri," katanya.
Gubernur juga menghimbau kepada seluruh PJTKI yang ada di NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap TKI mulai dari proses perekrutan hingga pemulangan ke NTT.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 20 TKI asal NTT, namun sebelum dideportasi para TKI tersebut dipenjara, dicambuk dan uangnya dirampas oleh polisi Malaysia.
Didemus, salah satu TKI yang dideportasi dari Malaysia mengatakan, mereka ditangkap oleh aparat Malaysia pada Juli 2009, karena dinilai masuk ke negeri jiran tersebut secara ilegal, sehingga mereka sempat menjalani hukuman penjara selama 15 hari.
Tidak hanya itu sebagian dari mereka yang dideportasi juga mendapat hukuman cambuk di saat di penjara. "Saya bersyukur karena tidak mendapat hukuman cambuk, tapi teman kami lainnya dihukum cambuk," katanya.
Selain itu, lanjut Didemus, uang hasil kerja mereka selama bekerja di Malaysia antara satu sampai tujuh tahun diambil oleh aparat Malaysia, sehingga mereka kembali ke NTT tanpa uang satu sen pun. "Kami pulang dengan tangan kosong, karena uang hasil kerja kami diambil oleh aparat Malaysia," katanya.
( Ant / CN08 )
Kupang, CyberNesws. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya meminta kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk memberikan pelatihan sebelum mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
"PJTKI harus punya tanggung jawab terhadap TKI yang akan dikirim bekerja ke luar negeri dengan memberikan pelatihan," kata Gubernur Lebu Raya di Kupang, Jumat.
Permintaan Gubernur tersebut terkait dengan maraknya kasus-kasus penganiayaan terhadap TKI asal Provinsi NTT yang bekerja di luar negeri terutama bagi TKI yang bekerja di negeri jiran Malaysia.
Pembinaan dan pelatihan bagi TKI, kata Gubernur, sangat diperlukan, sehingga TKI yang bekerja di luar negeri tidak lagi disiksa oleh majikan mereka, seperti yang pernah terjadi pada beberapa TKI asal NTT, seperti Nirmala Bonat dan Modesta.
Pembinaan dan pelatihan yang diberikan, lanjut Gubernur, tidak hanya sebatas perekrutan, tapi hingga pemulangan para TKI kembali ke daerah asalnya. "Banyak masalah yang dihadapi para TKI kita ketika berada di luar negeri," katanya.
Karena itu, kata Gubernur, Pemerintah Provinsi akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) agar semua kejadian yang terjadi dengan TKI dapat langsung ditangani. "Kita akan melakukan koordinasi dengan seluruh KBRI yang ada untuk membantu menangani masalah TKI di luar negeri," katanya.
Gubernur juga menghimbau kepada seluruh PJTKI yang ada di NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap TKI mulai dari proses perekrutan hingga pemulangan ke NTT.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 20 TKI asal NTT, namun sebelum dideportasi para TKI tersebut dipenjara, dicambuk dan uangnya dirampas oleh polisi Malaysia.
Didemus, salah satu TKI yang dideportasi dari Malaysia mengatakan, mereka ditangkap oleh aparat Malaysia pada Juli 2009, karena dinilai masuk ke negeri jiran tersebut secara ilegal, sehingga mereka sempat menjalani hukuman penjara selama 15 hari.
Tidak hanya itu sebagian dari mereka yang dideportasi juga mendapat hukuman cambuk di saat di penjara. "Saya bersyukur karena tidak mendapat hukuman cambuk, tapi teman kami lainnya dihukum cambuk," katanya.
Selain itu, lanjut Didemus, uang hasil kerja mereka selama bekerja di Malaysia antara satu sampai tujuh tahun diambil oleh aparat Malaysia, sehingga mereka kembali ke NTT tanpa uang satu sen pun. "Kami pulang dengan tangan kosong, karena uang hasil kerja kami diambil oleh aparat Malaysia," katanya.
( Ant / CN08 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar