21 September 2009

Malaysia Pertimbangkan Kurangi Pajak Penggunaan TKI

19/09/2009

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Kluang - Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia mempertimbangkan untuk mengurangi besarnya pungutan pajak bagi majikan yang menggunakan jasa TKI. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban para majikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri SDM Malaysia Datuk Dr S Subramaniam, seperti dilansir kantor berita Bernama, Sabtu (19/9/2009). Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti jumlah pengurangannya. Menurutnya, hal ini masih akan didiskusikan dengan pihak pemerintah Indonesia.

"Kami akan mendiskusikan kemungkinan untuk mengurangi pajak bagi pengguna jasa TKI, dengan pemerintah Indonesia," ujar Subramaniam.

Dikatakan dia, kementerian SDM akan mengajukan proposal terkait rencana pengurangan pajak penggunaan TKI. Proposal itu akan disampaikan dalam pertemuan antara Indonesia-Malaysia yang akan digelar bulan depan.

Para pengguna jasa TKI di Malaysia beberapa kali menunjukkan keprihatinan terhadap pungutan yang terlalu tinggi. Bagi setiap majikan dikenai pajak sebesar 6.000-7.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 16-19 juta per TKI.

Padahal rata-rata upah TKI selama ini sekitar 400-450 ringgit Malaysia, setara dengan Rp 1,1-1,2 juta. Oleh karena itu, seringkali mereka terbebani dengan terlampau besarnya pungutan.

Menyusul berita yang beredar mengenai pemerintah RI yang meminta kenaikan upah TKI menjadi 800 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 2 juta per bulan. Subramaniam menjelaskan hal itu tidak pernah diminta langsung oleh pemerintah Indonesia.

"Permintaan seperti itu hanya terdengar dari organisasi non-pemerintah, bukan permintaan resmi dari pemerintah Indonesia," kata dia.

Jika memang ada permintaan dari pemerintah Indonesia, Subramaniam menegaskan kementeriannya pasti akan mempertimbangkan.

(nvc/ken)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar