21 September 2009

Unimig: TKI Jangan Takut karena Dilindungi UU Internasional

14/09/2009

Ramdhan Muhaimin - detikNews

Presiden Unimig Indonesia M Iqbal (Foto: Ramdhan)
Kuala Lumpur - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia seringkali ditimpa banyak persoalan yang tidak jarang berbuntut pendeportasian atau persoalan hukum lainnya. Untuk menjaring keluhan dan aspirasi para pekerja tersebut, Union Migran (Unimig) Indonesia melakukan pendekatan melalui buka puasa bersama TKI dalam acara "Orientasi dan Open Rekrutmen".

Lebih dari 80 TKI yang kebanyakan pekerja perempuan menghadiri acara buka bersama Unimig Indonesia di Hotel Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia, Minggu (13/9/2009). Kebanyakan para TKI tersebut bekerja di pabrik elektronik di wilayah Negeri Sembilan.

Presiden Unimig Indonesia Muhammad Iqbal mengatakan, Inimig Indonesia sekarang ini menjadi satu-satunya LSM atau serikat pekerja Indonesia pertama yang beroperasi di Malaysia.

"Karena itu, teman-teman TKI ataupun TKW di Malaysia tidak perlu khawatir untuk mengadukan keluhan dan persoalannya ke unimig. Unimig berbadan hukum resmi dan dilindungi undang-undang internasional. Artinya, hak-hak teman teman juga dilindungi undang-undang internasional," kata Iqbal.

Unimig, lanjut Iqbal, bertujuan menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja migran serta mewujudkan persaudaraan dan solidaritas di antara pekerja migran.

"Dan berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan," cetusnya.

Dia juga mengatakan, TKI di Malaysia jumlahnya mencapai lebih dari 1,2 juta orang. Jumlah itu belum lagi jika ditambah dengan ekspatriat Indonesia yang mencapai lebih dari 5.000 orang dan TKI ilegal yang diperkirakan mencapai lebih dari 600 ribu. Mereka, kata Iqbal, tentu sangat memerlukan adanya pendampingan dan perlindungan yang terus menerus baik dari pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.

Dia juga menegaskan perlunya para pekerja Indonesia di Malaysia untuk membentuk serikat pekerja sebagaimana yang dilakukan di Tanah Air. Meski bekerja di luar negeri, tidak ada halangan bagi para pekerja Indonesia untuk membentuk serikat pekerja. Karena menurut dia, hak membentuk serikat pekerja tersebut dilindungi oleh undang-undang internasional dan tidak ada undang-undang di Malaysia yang melarang hal tersebut.

"Dalam hal inilah kehadiran Unimig diperlukan. Karena selama ini upaya perlindungan hanya dilakukan oleh pemerintah yang harus mengurusi jutaan TKI di Malaysia," pungkas dia.

Unimig telah terdaftar sebagai Serikat Pekerja mandiri (NGO) resmi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Jakarta pada tanggal 2 Februari 2009. Unimig dibentuk atas inisiasi Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan Uni Malaysian Liasion Council (UNI-MLC) yang didukung penuh International Labour Organization (ILO).

Pada 21 Maret 2009, Unimig pun resmi berafiliasi ke dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang merupakan anggota Union Network International (UNI) yang berpusat di Nyon Switzerland.

(rmd/irw)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar